Minggu, 31 Oktober 2010

Hapus Akun Facebook

Cara Menghapus Account Facebook June 28th, 2010 by Wayan Tulus Leave a reply » cara menghapus facebook cara menghapus facebook Persiapan sebelum menghapus account Facebook Hapus “Facebook Connect” login. Banyak situs, seperti Digg.com Reddit.com dan Meetup.com, memungkinkan pendaftaran dan login menggunakan Facebook Connect . Jika Anda memiliki account di situs tersebut., pergi ke masing-masing, lalu : * Pastikan Anda memiliki cara untuk login yang tidak melibatkan Facebook Connect (anda mungkin harus membuat username dan password pada situs ini jika Anda belum melakukannya.) * Logout dari account, lalu masuk kembali dengan menggunakan metode alternatif (tidak menggunakan Facebook Connect), memastikan bahwa Anda akan dapat mengakses account setelah account Facebook Anda dihapus. Langkah selajutnya untuk menghapus account Facebook: 1. Klik link ini >> https://ssl.facebook.com/help/contact.php?show_form=delete_account Setelah Anda login. Layar ini akan muncul dengan sendirinya: cara menghapus facebook langkah1 2. Klik “Kirim” atau “Submit” dan ikuti instruksi. Akan ada password yang sederhana dan cek spam Captcha untuk masuk. Memasukan cek spam Captcha adalah untuk memastikan Anda adalah pemilik sebenarnya dari account Anda dan bukan orang lain atau program otomatis. cara menghapus facebook langkah23. Jangan login atau terhubung dengan account Facebook Anda. Anda akan menerima email yang mengatakan bahwa account Anda akan dihapus dalam 14 hari. Setiap interaksi dengan account selama periode itu bisa mencegah dari account facebook yang akan dihapus, sehingga selama 14 hari: * Jangan mencoba untuk login ke account Facebook Anda, Anda mungkin ingin membersihkan cache browser Anda dan menghapus cookie Anda sehingga Anda tidak login secara tidak sengaja. * Jangan klik “Facebook Share” atau tombol “Like” pada setiap situs yang Anda kunjungi. * Tidak menggunakan Facebook Connect untuk login atau mendaftar di situs manapun (lihat Sebelum Anda mulai, di atas.) 4. Tunggu dan lihatlah. Pada akhir 14 hari, semua posting Anda, komentar, info, dll, tidak akan dapat diakses di Facebook.

Kamis, 28 Oktober 2010

Imam Samudera

Dari Tempointeraktif.com Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai” Jum'at, 10 September 2004 | 20:24 WIB Di Penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, sebuah sosok bernama Imam Samudra menjemput kematian seperti sebuah anugerah. Lelaki berusia 33 tahun itu berkata, ”Allah telah mencabut semua keraguan dan ketakutan dari hati saya.” Kecuali tubuhnya yang kian ramping, janggutnya yang panjang, kulitnya yang semakin bersih, dan sorot matanya yang dingin, tak ada yang berubah dari Imam Samudra sejak dia tertangkap beberapa bulan silam. Di penjara yang jaraknya sekitar seribu kilometer dari kampung halamannya, Serang, Jawa Barat, itu dia mengaku rajin menulis surat untuk sang istri dan empat anaknya. ”Saya membuat sejumlah wasiat untuk mereka.” Dengan ganjaran hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Imam Samudra, yang dianggap sebagai arsitek aksi bom Bali, kini menghitung hari sembari menulis sebuah buku memoar. Tampaknya, Imam Samudra alias Abdul Aziz siap menerima risiko dari jalan kekerasan yang dipilihnya. ”Ini hukum penguasa kafir, harus terus dilawan,” ujarnya dingin. Dia bahkan menyebut vonis mati atas dirinya justru sia-sia. Perjuangan kelompoknya, kata dia, akan terus maju. ”Ini cuma setitik debu bagi para mujahid yang sedang berjuang di luar,” ujarnya. Lalu kapan aksi mereka akan berakhir? Berikut ini petikan wawancara TEMPO dengan bekas mahasiswa kimia di Institut Teknologi Malaya itu. Mengapa Anda memilih jalan perjuangan seperti sekarang ini? Awalnya saya membaca buku Allah Turun di Afganistan. Isinya tentang para syuhada di Afganistan. Ada yang digilas tank, tapi tak mati, mungkin karena memang belum waktunya. Ada juga kisah dari makam para syuhada, setiap Senin dan Kamis, terdengar orang bertakbir. Atau soal pasukan mujahidin yang terkurung di satu bukit, tanpa makanan sama sekali. Tiba-tiba, ada helikopter yang menerjunkan makanan bagi tentara Rusia, yang juga terkurung di bagian bukit yang lain. Tapi, dengan takdir Allah, justru makanan itu jatuh di tempat mujahidin. Kisah seperti itu yang membuat saya tertarik. Banyak riwayat, tentunya yang shahih, fadhilah, atau keutamaan para syuhada. Dikatakan, begitu darah pertama tertumpah ke bumi, segala dosanya diampunkan. Belum lagi jasadnya jatuh, sudah disambut oleh bidadari, yang wanginya itu melebihi dunia dengan segala isinya. Sesaat sebelum dia terluka, telah ditentukan tempatnya di surga. Makanya, dengan keyakinan itu, orang saya itu tak pernah mundur. Kapan Anda membaca buku itu? Saya membaca buku itu sewaktu duduk di kelas 2 SMP. Saya dapat dari sepupu saya, yang juga syahid di Afganistan. Namanya Ahmad Sobari. Saya pun tertarik untuk ke Afganistan. Doa saya terkabul. Saya ke Afganistan pada 1990. Apa yang Anda dapatkan di sana? Fikrah. Di sana, saya mendapat banyak perubahan cara berpikir. Dulu, saya sangat senang dengan ajaran Syiah, Mu’tazilah, dan lain-lain yang menggunakan logika sebagai dasar. Dulu, sekalipun hadis itu sahih, jika bertentangan dengan logika, akan saya tolak. Itu sebelum ke Afganistan? Ya, sebelum ke Afganistan. Saya bahkan masih mengagumi Amien Rais (mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah—Red.) dan lain sebagainya itu. Setelah saya mengerti, itu semua saya masukkan ke tong sampah sekarang. Pengalaman apa yang paling membekas? Saya bertemu dengan orang yang paling dibenci oleh Amerika Serikat, seperti Syekh Abdurrasul Sayyaf (salah satu panglima mujahidin di Afganistan). Walau paling dibenci Amerika, dia adalah orang nomor wahid di Afganistan. Saya terkesima, tapi bukan tersihir. Saya banyak mendapat kebenaran dari dia. Selain itu, banyak juga kawan yang berasal dari Arab. Mereka mengarahkan saya kepada fikrah yang sebenarnya. Pikiran baru itu langsung Anda terima? Sebenarnya waktu itu masih ada clash, benturan, di batin saya. Misalnya, waktu itu, saya masih menganggap fikrah (pikiran) jihad itu adalah dakwah. Jadi, ada konflik berat. Tapi, waktu itu, saya membaca sebuah hadis, dan ini juga hadis sahih, bahwa yang terberat itulah yang terbenar. Dan itu pasti dibenci oleh orang-orang kafir. Jadi, saya mulai masuk ke dalam mazhab salafus sholeh (mazhab yang berupaya memurnikan kembali ajaran Quran dan hadis, salah satunya dengan cara mengikuti cara hidup Nabi Muhammad—Red.). Di Afganistan, Anda juga latihan militer? Secara fisik, katakanlah, memang ada proses militerisasi. Dalam arti dengan jalan Islami, tidak bercampur dengan teori-teori kafir yang lazimnya boleh langsung tampar jika ada yang salah, atau ditelanjangi. Kami tak seperti itu. Jadi, betul-betul dengan metode on to the heart, masuk ke dalam hati betul. Yang salah paling disuruh baca Al-Quran atau baca hadis, atau hukumannya hanya push up dan lari. Kelihatannya itu memang sepele, tapi itu bisa menyentuh hati. Kalau jadwal latihan harian? Tergantung kondisi. Kalau lagi perang, latihan kan tak bisa. Situasional sekali. Tapi kita selalu waspada, alert. Itu wajib. Pasti Anda punya pengalaman bertempur juga. Ada. Tapi saya khawatir membatalkan amal saya, jadi tak usah diceritakan. Berapa lama di Afganistan? Intensifnya berpindah-pindah. Saya berada di sana selama tiga tahun. Lalu mengapa sekarang berjuang dengan aksi teror bom? (Sebutan teror bom) itu propaganda orang kafir. Mereka paling tahu cara membungkam Islam. Memang, dalam perang seperti itu, selalu ada propaganda melemahkan lawan. Kita sampai menyebut hal itu teroris karena ayat dalam Al-Quran yang berbunyi ”sampai mereka merasa takut” diterjemahkan Al-Quran versi Inggris oleh Yusuf Ali sebagai to terrorized, bukan to be afraid. Siapa yang harus dibuat takut? Tak lain musuh Allah, musuh Islam. Tampaknya Anda sangat terpengaruh dengan konflik di Afganistan dan juga mungkin di Palestina. Apakah Anda akan berhenti kalau konflik itu selesai? Saya menjawab ini dengan mengutip firman Allah Swt., ”Dan perangilah mereka sampai tak ada fitnah.” Hanya ada satu jalan, yaitu jihad. Ada tafsir dari Ibnu Katsir soal fitnah itu. Pertama, kemusyrikan. Kedua, tidak menegakkan hukum Allah. Jadi, untuk mengeliminasi fitnah itu, hanya ada satu cara, dengan jihad. Bukan lewat pemilihan umum, bukan dengan demokrasi. Itu konsep Barat dan yang sekarang menjadi dien atau agama baru. Lalu banyak umat Islam sekarang yang pengecut. Mereka menyembunyikan hadis sahih. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim disebutkan, ”Aku diutus oleh Allah menjelang hari kiamat dengan membawa pedang.” Itu hadis sahih. Seandainya persoalan umat Islam lebih mendapat perhatian, apakah akan terus menjalankan jihad? Bukan soal perhatian atau simpati. Kami hanya menjalankan kewajiban syar’i, kewajiban syariat, hanya dengan satu jalan: jihad fisabilillah. Tapi aksi teror bom itu kan tidak populer? Ya, memang seperti itu. Saya beri contoh, ada satu pendakwah Islam yang sangat populer sekarang dan disukai oleh semua agama. Saya tertawa. Itu something wrong. Coba kita lihat Muhammad sebelum mendapatkan kenabiannya. Semua orang suka kepadanya dan dia dijuluki ”Al-Amin”. Dari kaum Quraisy sampai Yahudi pun suka dengan dia. Tapi, begitu risalah kenabian datang, namanya berubah menjadi ”Al-Majnun”. Dibilang orang gila, dibilang tukang sihir, memecah belah persatuan. Jadi, memang seperti itu. Pasti dicela dan dimaki. Seperti firman Allah Swt., ”Dia mengutus kamu Muhammad dengan hidayah, untuk dimenangkan, walaupun orang kafir membenci.” Jadi, kebencian itu adalah satu konstanta. Jadi, kalau tak dibenci orang kafir, ya, artinya belum sampai ke tahap itu. Ganjaran aksi terorisme adalah hukuman mati.... Hukuman mati tak akan menyelesaikan persoalan. Ini cuma setitik debu bagi para mujahid yang masih berjuang di luar. Saya jamin, persoalannya tak akan selesai. Demi Allah, tak akan selesai. Anda sama sekali tak takut ancaman mati itu? Alhamdulillah, Allah telah mencabut semua keraguan dan ketakutan di hati saya.

Rabu, 27 Oktober 2010

Windows XP Installing

Jumat, Desember 19, 2008 Cara Install Windows XP Sp2 Bagi sebagian orang install windows XP Sp2 emang mudah, mungkin mereka sudah terbiasa menginstall windows XP Sp2 pada kamputer pribadi ato kamputer kantor ato bisa juga mereka kerja di perusahaan Service komputer. Tapi banyak juga yang menginstall windows XP Sp2 masih merasa bingung ato malah gak bisa sama sekali. Bagi mereka yang masih bingung ato tidak bisa menginstall windows XP Sp2 pasti akan menggunakan jasa tukang install buat install Windows XP Sp2 mereka. Wah sayang banget tuh duit, kalo bisa install sendiri kan gak perlu keluarin buat ongkos install. Bisa buat beli rokok ma kopinya tuh :r jika loe termasuk orang yang masih awam mengenai windows, khususnya windows XP Sp2. Dan loe pengen bisa menginstall windows tersebut, disini gw mau sharing dikit cara instalasi Windows XP Sp2. Tapi buat yang udah jago cara instalasinya mohon dibenerin kalo ada yang salah ya. maklum aja gw kan juga masih newbie jadi kan masih butuh sharing ama yang udah jago :) Buat install Windows Xp sp2 komputer loe, spesifikasi minumum kamputer loe harus * Prosesor Pentium 1.5 Ghz/AMD yang setara * CDROM/DVDROM drive * RAM 128 MB 1. Siapin dulu CD master Windows XP lalu masukin ke dalam CDROM/DVDROM. lalu Restart komputer loe, setelah itu, untuk masuk BIOS(Basic Input Output System)dalam komputer loe tekan tombol Delete pada keyboard. tapi pada mainboard lain menggunakan tombol F12 2. Lalu loe akan berada dalam BIOS dan pilih Boot pada menu dan pilih item Boot Device Priority seperti tampak pada gambar2 diatas. 3. Ubahlah [CDROM] pada posisi 1st Boot Device untuk boot melalui CDROM dengan menggunakan tombol +- di keyboard.Lalu tekan F10 untuk menyimpan konfigurasi yang telah loe ubah 4. Setelah itu, Restart komputer dan tunggu sebentar lalu tekan sembarang tombol dengan cepat. 5. Setelah muncul tampilan berikut, tekan Enter untuk lanjut proses instal atau R untuk melakukan reparasi Windows di Recovery Consule atau F3 untuk mengakhiri proses instal. 6. Sekarang lanjutin pada Lisencing Agreement dan tekan F8 untuk lanjut dan ESC untuk batalkan proses. 7. Kalo uda pada gambar posisi partisi belum terisi oleh sistem windows dan masih kosong. Lalu loe tekan C untuk membuat partisi baru pada harddisk dan Enter untuk menginstal. 8. Masukan aja berapa besar kapasitas partisi yang loe inginin dan tekan Enter untuk membuat partisinya seperti terlihat pada gambar. 9. Kemudian tekan aja Enter untuk melakukan proses instal atau Delete untuk menghapus partisi. 10. Dan pilih NTFS file system (Quick) atau FAT file system (Quick) lalu tekan Enter. 11. Setelah selesai akan muncul gambar berikut 12. Setelah itu loe akan pada layar berikut Click Next. 13. Lalu setelah itu, isikan dengan Nama dan Organisasi Kamu kemudian tekan Next. 14. Isikan Serial Number dari type windows lalu tekan Next. 15. Isikan nama komputer dan password loe untuk mengaksesnya lalu tekan Next. 16. Lalu Set Time Zone pada posisi (GMT+80:00) klik Next. 17. Typical settings: Pada option ini settingan jaringan akan dibuat default windows dan Custom settings: Untuk mensetting jaringan kamu secara manual lalu klik Next. 18. Pilih option Yes bila Kamu terhubung ke jaringan local dengan domain , lalu isi dengan nama DOMAIN yang sama dengan DOMAIN jaringan Kamu dan sebaliknya jika tidak terhubung kejaringan atau terhubung tapi tanpa DOMAIN pilih option No, sekali lagi tekan Next. 19. Langkah terakhir tinggal mengklik Ok,Next,Skip dan Finish. Loe juga diminta mengisikan nama loe. loe akan berada pada tampilan Dekstop Windows seprti di atas dan loe tinggal install driver hardware komputer kamu.

Pesan Gorbachev Untuk AS

Gorbachev: AS Tak Akan Menangkan Perang Afghanistan Diposting pada Kamis, 28-10-2010 | 05:49:52 WIB Mantan pemimpin Soviet Mikhail Gorbachev telah memperingatkan Amerika Serikat dan sekutu NATO-nya bahwa memenangkan perang di Afghanistan adalah mustahil. Gorbachev mengatakan jika AS dan NATO tidak menarik pasukan mereka keluar dari Afghanistan, Vietnam jilid 2 bagi tentara Amerika akan terulang, demikian pernyataannya seperti yang dirilis presstv, Rabu 27 Oktober. "Akan lebih sulit bagi Amerika untuk keluar dari situasi ini. Tapi apa alternatifnya? Vietnam lain lagi? Mengirim setengah juta tentara? Itu tidak akan berhasil," kata Gorbachev kepada BBC. "Kemenangan adalah mustahil di Afghanistan. Yang benar adalah Obama menarik pasukan keluar tidak peduli betapa sulitnya itu," tambahnya. Setelah perang 10 tahun, Gorbachev menarik pasukan Rusia dari Afghanistan pada tahun 1989. Pernyataan ini keluar setelah 600 tentara asing telah tewas di Afghanistan pada tahun 2010 sehingga menjadi tahun paling mematikan bagi pasukan AS dan NATO. Menurut angka resmi, lebih dari 2.100 prajurit yang dipimpin AS telah tewas di Afghanistan sejak invasi pimpinan negara pada tahun 2001. Angka yang dikeluarkan oleh Afghanistan Baakhtar News Agency, menyebutkan korban tewas sekitar 4.500 dari pihak militer penjajah AS dan NATO. [muslimdaily.net/ptv]

Bab Empat Peminangan

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Sekilas tentang Nagari Talaok. 1. Letak dan Keaadan Geografis Nagari Talaok merupakan salah satu nagari di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, jarak Nagari Talaok dengan Kecamatan¬ +7 kilometer, dan jarak ibu kota Kabupaten + 18 kilometer, dan jarak nagari dengan ibu kota propinsi + 65 kilomater. Nagari talaok secara administratif berbatas dengan Nagari di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan Nagari Pasar baru, sebelah Timur dengan Nagari Gurun Panjang, sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Koto XI Tarusan atau Batu Hampar. Luas Nagari Talaok adalah 1750 hektar atau 17,50 kilometer dengan suhu udara harian berkisar antara 28 C. sampai 32 C dengan curah hujan antara 1000 milimeter sampai 2000 milimater pertahun. Topokgrafi Nagari ini bergalombang hingga berbukit dengan produktifitas tanah rendah sampai sedang yang artinya tidak semua jenis tanaman bisa tumbuh baik didaerah seperti ini. 2. Keadaan penduduk, Kehidupan Sosial Beragama, Mata Pencarian dan Tingkat Pendidikan serta Adat istiadat 1. Keadaan Penduduk Penduduk Nagari Talaok berjumlah 8824 jiwa yang terdiri dari 4214 jiwa pria dan 4610 jiwa wanita. Tabel I berikut ini memperlihatkan jumlah penduduk menurut kelompok umur. Tabel I: Distribusi Jumlah Penduduk Nagari Talaok Menurut Kelompok Umur Tahun 2009 No Kelompok (tahun) Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 0 - 4 5 - 9 10 - 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 diatas 65 577 2463 868 949 527 726 794 222 148 238 266 449 178 419 J u m l a h 8824 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah umur 15 sampai 19 tahun, sangat tinggi yaitu 949 dari jumlah penduduk. Artinya pada masa yang akan datang Nagari ini akan memiliki tenaga kerja yang produktif. 2. Kehidupan Beragama Dalam bidang keagamaan, masyarakat Nagari Talaok masih homogen yakni 100 % muslim. Sarana peribadatan yang menunjang terlaksananya hubungan antara manusia dengan khalik dapat dilihat pada tabel III bawah ini Tabel III: Distribusi Sarana Peribadatan di Nagari Talaok, Tahun 2009 No Sarana Peribadatan Jumlah (Unit) 1 2 3 Mesjid Mushalla Sarana peribadatan lain 9 11 - J u m l a h 20 Berdasarkan data di atas, sarana peribadatan untuk menunjang perkembangan agama Islam sangat dominan yakni jumlah mesjid dan mushalla sebanyak 20 unit. 3. Mata Pencaharian Penduduk Mata pencaharian utama penduduk di Nagari Talaok di sektor pertanian disanping pegawai negeri sipil, pegawai swasta, tukang kayu, anggota ABRI/Polisi, pedagang dan penyadiaan jasa. Sektor pertanian yang paling banyak diusahakan adalah sub sektor tanaman pangan. Melalui Tabel IV: Ternyata sektor pertanian masih merupakan sektor yang dominan digeluti penduduk dinagari Talaok. hal tersebut ditandai oleh jumlah yang cukup tinggi yaitu: 3926 kemudian disusul oleh P.N.S 160 yang terdiri dari Pegawai Negri yang memiliki spesifikasi sebagai tenaga pengajar mandiri dan bidan hal ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini: Tabel IV: Ditribusi Mata Pencaharian Penduduk Mata Pencahaian Penduduk Nagari Talaok No Pekerjaan/Mata Pencaharian Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Dokter Petani Milik Buruh Tani Pegawai Negri Sipil Pegawai Swasta Peternak Pedagang Nelayan Montir Tukang Kayu Pengrajin POLRI/TNI Penjahit Tukang Cukur Sopir - 1425 2501 160 20 316 20 2 10 10 2 12 10 5 20 J u m l a h 4513 4. Sarana dan Tingkat Pendidikan Sebagaimana layaknya sebuah nagari di pinggiran Kota Kabupaten maka sarana pendidikan yang terdapat di Nagari ini sudah relatif cukup memadai ditinjau dari jumlah maupun tingkatnya. Untuk lebih mengetahui lebih jelas tentang sarana pendidikan yang ada di Kenagari Talaok ini dapat dilihat dari tabel berikut ini. Tabel V: Distribusi Sarana Pendidikan Formal di Nagari Talaok Tahun 2009 No Sarana Pendidikan Jumlah (Unit) 1. 2. 3. 4. 5. 6. PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SLTA/MA/MAK PT/STIS MA BAYANG 1 2 10 1 1 1 J u m l a h 16 Tabel VI: Distribusi Sarana Pendidikan Non Formal No Sarana Non Formal Jumlah (Unit) 1 TPA 11 2 TPSA 7 J u m l a h 18 Sesuai dengan sarana di atas tergambar bahwa sarana pendidikan yang tersedia di Nagari Talaok sudah cukup memadai untuk ukuran sebuah nagari, dengan adanya sarana yang memadai di lingkungan tempat tinggal akan meningkatkan minat dan kemanpuan masyarakat untuk menyengolahkan putra-putri mereka biaya trasportasi tidak begitu mahal dan jarak tidak terlalu jauh, bahkan mereka datang ke sekalah dengan jalan kaki begitu tingginya minat putra-putri anak nagari di nagari talaok. Kemudian untuk mengetaui berapa jumlah mereka yang sedang duduk di bangku sekolah ataupun yang sedang menjalani studi di perguruan tinggi, dapat dilihat dari tabel berikut ini: Tabel VII: Distribusi Tingkat Pendidikan Beberapa Warga Masyarakat Tahun 2009 No Tingkat Pendidikan Jumlah (Murid) 1 2 3 4 5 6 PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SMA/MA/MAK PERGURIAN TINGGI 40 102 1198 659 197 125 J u m l a h 2711 Dilihat dari tabel diatas terlihat gambaran tentang tingginya minat dan kemampuan orang tua memberikan dorongan putra putrinya kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jumlah terbasar terdapat ditingkat SD/MIN dengan demikian program wajib belajar 9 tahun yang di anjurkan Pemerintah sudah tercapai, dan 6 tahun yang akan datang nagari Talaok akan melahirkan sarjana tangguh dan memperhatikan nagari demi kemajuan nagari di berbagai bidang. 5. Adat Istiadat Masyarakat di Nagari Talaok. Apabila kita melihat dan membicarakan adat istiadat masyakat di Nagari Talaok, adat istiadat Minang Kabau, yang terkenal dengan falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Di Nagari Talaok norma-norma atau aturan-aturan yang sangat esensial bagi kelangsungan hidup demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan perdamaian aturan itu antara lain mengatur etika. Tata krama, kesopanan dan sistem kekerabatan dalam sistem sosial masyarakat masyarakat di Nagari Talaok memiliki solidaritas yang tinggi, masih menganut sistem kekeluargaan yang mengutamakan kabersamaan dan gotong royong, ini terbukti dari setiap acara baik pada acara bakti sosial masyakakat, maupun di bidang keagamaan, • Bakti sosial masyarakat Di bidang bakti sosial masyakat sangat menjunjung tinggi azas Gotng royang ini terbukti bahwa pada tahun ini 2009 Nagari Talaok mendapat peringkat II lomba kebersihan nagari se-Kabupeten, hal ini membuktikan bahwa masyarakat nagari Talaok sangat menjunjung nilai kebersamaan. begitu juga dalam hal acara Adat dan Agama masyakat nagari talaok juga memakai sistem kekeluargaan • Acara adat dan agama Sesuai dengan Falsafah Minang Kabau, Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, menurut Zulfahmi dalam bukunya Lintas Budaya dan Adat Minang Kabau. antara adat dan syarak sanda manyanda, demikian bahwa adat dan agama Islam tidak bertentangan. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita tentang apa yang dikatakan oleh pendapat di atas, penulis mencoba melihat kaitan adat dengan agama dalam masalah perkawinan. Adat kebiasaan yang berlaku untuk melangsungkan perkawinan/Walimah ‘Urs. Dikalangan masyarakat didaerah ini dilalui oleh beberapa tahap yaitu: a. Masa Meminang/Melamar Di dalam ajaran Islam sebelum melangsungkankan suatu perkawinan juga dilalui dengan lamaran/pinangan yang dilakukan dangan musyawarah antara kedua belah pihak.dinagari Talaok dikenal dengan istilah Malaco. Maka untuk meminang seorang perempuan biasanya di nagari talaok, pihak keluarga perempuan seperti beberapa orang mamak dan urang sumando bundo kandung datang kerumah laki-laki dan dirumah laki sudah menunggu mamak pihak laki-laki dan keluarganya. Setelah mereka berkumpul disampaikan maksud dan tujuan kedatangan pihak perempuan untuk meminang anak kemanakan dari pihak laki-laki.bagi pihak laki-laki biasanya meminta waktu tenggang beberapa hari untuk bermusyawarah dalam keluarga apakah mereka menerima atau menolak pinangan tersebut. Setelah tenggang waktu itu selesai, maka kedua belah pihak itu kembali berkumpul untuk menyampaikan hasil pinangan tersebut, dan apabila pinangan tersebut diterima maka saat itu dibicarakan pula untuk memasuki masa pertunangan. b. Masa pertunangan Memasuki masa pertunangan/menentukan hari-hal yang dilakukan oleh kedua belah pihak menentukan hari yang baik untuk menikah, dan pada waktu itu adakala memberi tanda ikatan dari kedua belah pihak, dengan demikian sudah ada ikatan dalam hubungan pertunangan dan masing-masing mereka tidak boleh mengingkari. Maka apabila salah satu pihak mengingkari hubungan tersebut secara tidak langsung mereka mendapat sanksi adat. Apabila kedua belah pihak menyepakati hari yang telah ditentukan maka pada hari yang dilaksanakan Pernikahan/Walimah ‘Urs. c. Pernikahan/Walimah ‘Urs Pada dasarnya acara pernikahan dinagari talaok tidak jauh berbeda dengan apa yang dituntut oleh agama Islam namun dinagari talaok masih sangat kental terhadap kekuatan suatu benda mempercayai bahwa sebelum aqad dilangsungkan ada semacam keharusan membakar kemayan, tetapi dalam pelaksanaan dan tata urutan atau tahapan dalam pernikahan, mulai dari peminangan sampai kepada pernikahan tidak jauh berbeda. B. Perilaku Pada Masa Peminangan Di Nagari Talaok Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan terhadap para pelaku peminangan di Nagari Talaok, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Wawancara dilakukan terhadap pasangan J dan RKS yang menikah tanggal 03 Januari 2008 yang berdomisili di Lubuk Pasingdengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 2. Wawancara dilakukan terhadap pasangan yang berinisial B dengan P yang menikah pada tanggal 06 Januari 2008 dan sekarang tinggal di Talaok, dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu tahun. b. Selama satu tahun tersebut mereka sering berdua-duaan di rumah, meskipun ada orang tua tapi sering kali tidak menemani mereka waktu berdua-duaan. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 3. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Z dan EMN yang menikah tanggal 03 Januari 2008 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka dua kali berciuman. Bahkan mereka sebelumnya adalah pacaran. 4. Wawancara dilakukan terhadap pasangan WP dan YS yang menikah tanggal 03 Januari 2008 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut: a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka mengaku pernah berciuman. 5. Wawancara dilakukan terhadap pasangan JS dan MDE yang menikah tanggal 01 Februari 2008 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 6. Wawancara dilakukan terhadap pasangan RC dan E yang menikah tanggal 07 Februari 2008 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 7. Wawancara dilakukan terhadap pasangan NA dan N yang menikah tanggal 02 Maret 2008 yang berdomisili di Jambark dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka juga mengaku pernah berciuman ringan. 8. Wawancara dilakukan terhadap pasangan HF dan FS yang menikah tanggal 02 Maret 2008 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor dan pinangan tidak memakai busana muslimah. 9. Wawancara dilakukan terhadap pasangan A dan RZ yang menikah tanggal 03 April 2008 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 10. Wawancara dilakukan terhadap pasangan SRP dan AZ yang menikah tanggal 27 Desember 2008 yang berdomisili di Ganting dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 11. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Em dan JK yang menikah tanggal 05 Januari 2009 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 12. Wawancara dilakukan terhadap pasangan SR dan A yang menikah tanggal 27 Maret 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 12. Wawancara dilakukan terhadap pasangan AW dan DN yang menikah tanggal 17 Juni 2009 yang berdomisili di Lubuk Begalung dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu minggu. b. Selama masa tersebut peminang hampir setiap hari datang ke rumah pinangan dngan disertai oleh seorang sahabat dari pinangan. 13. Wawancara dilakukan terhadap pasangan NC dan OM yang menikah tanggal 26 Juli 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 14. Wawancara dilakukan terhadap pasangan WEP dan EP yang menikah tanggal 03 Oktober 2009 yang berdomisili di Apa Jaya dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka juga mengaku pernah berpelukan dan berciuman. 15. Wawancara dilakukan terhadap pasangan RW dan BZ yang menikah tanggal 17 Juli 2009 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar Empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 16. Wawancara dilakukan terhadap pasangan PR dan MI yang menikah tanggal 10 Juli 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor yang biasanya tidak pakai jilbab. 17. Wawancara dilakukan terhadap pasangan AR dan M yang menikah tanggal 28 Juli 2009 yang berdomisili di Apa Jaya dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka juga mengaku pernah berciuman. 18. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Up dan JK yang menikah tanggal 10 Januari 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 19. Wawancara dilakukan terhadap pasangan P dan SM yang menikah tanggal 17 Februari 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 20. Wawancara dilakukan terhadap pasangan B dan Y yang menikah tanggal 15 Februari 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 21. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Rk dan Tn yang menikah tanggal 03 Maret 2009 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 22. Wawancara dilakukan terhadap pasangan N dan Pt yang menikah tanggal 10 Maret 2009 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 23. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Pt dan RSB yang menikah tanggal 12 April 2009 yang berdomisili di Lubuk Begalung dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua minggu. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 24. Wawancara dilakukan terhadap pasangan R dan An yang menikah tanggal 20 April 2009 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 25. Wawancara dilakukan terhadap pasangan S dan Kd yang menikah tanggal 25 April 2009 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar Empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 26. Wawancara dilakukan terhadap RS yang menikah tanggal 18 Juni tahun 2009 (sudah janda) dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang waktu sejak masa peminangan sampai pernikahan adalah 7 (tujuh) hari atau 1 (satu) minggu). b. Selama masa rentang waktu terssebut peminang tidak pernah berkunjung ke rumah pinangan. 27. Wawancara dilakukan terhadap pasangan SP dan Kd yang menikah tanggal 25 April 2009 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar Empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 28. Wawancara dilakukan terhadap pasangan No dan Nd yang menikah tanggal 28 Juli 2009 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. Dari wawancara yang penulis terhadap responden diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Semua responden menjawab pernah menjalani proses peminangan. Ini penulis prosentasekan dengan 100 %. 2. Semua responden menjawab pernah berdua-duaan di rumah pinangan tanpa ditemani oleh mahram. Ini penulis prosentasekan dengan 100 %. 3. Dari 28 responden yang penulis wawancarai, 21 (dua puluh satu) mengaku pernah pergi berdua-duaan ke suatu tempat tanpa disertai oleh mahram. Ini penulis prosentasekan dengan 75 %. 4. 5 (lima) dari 28 responden menjawab pernah melakukan adegan ciuman. Ini penulis prosentasekan dengan 17,85 %. C. Pandangan Hukum Islam terhadap Perilaku pada Masa Peminangan di Nagari Talaok. Khithbah merupakan gerbang utama memasuki pintu pernikahan atau dalam istilah literatur fiqh disebut dengan مُقَدَِّمَةُ النِكاَحِ (pengantar atau pendahuluan nikah). Karena meminang hanya merupakan pendahuluan menuju sebuah akad pernikahan, maka hal ini tidak membawa konsekwensi apapun seperti halnya dalam pernikahan, misalnya berdua-duaan dengan pinangan atau bahkan menyentuhnya, karena hubungan keduanya masih dianggap sebagai hubungan antara Ajnabiy dan Ajnabiyyah (asing atau tidak halal) sampai berlangsungnya akad pernikahan. Syeikh Shalih Fauzan dalam Kitab al-Muntaqa min Fatawa halaman 241 menyatakan bahwa rukhshah (keringanan) itu ada batas-batasnya yaitu ia (peminang) melihat dari perempuan itu menurut kebiasaan yang mendorongnya untuk menikahinya dan boleh melihatnya melalui kesepakatan dan dihadapan ahlinya (keluarganya) agar tidak terjadi khalwat. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Halal Haram Fil Islam dengan mengutip pendapat Ustaz al-Bahi al-Hulli mengatakan bahwa sebagian peneliti memberikan batasan bahwa seorang peminang pada zaman sekarang diperbolehkan melihat wanita yang dipinang sebatas pakaian yang biasa tampak untuk ayah, saudara dan mahramnya. Bahkan ia boleh menemaninya bersama ayah atau salah seorang mahramnya-asal wanita tiu mengenakan pakaian yang syar’i – untuk pergi ke tempat-tempat yang dibolehkan guna mengetahui fikrah, perasaan, dan kepribadiannya. Karena semua itu termasuk dalam kategori “sebagian dari sesuatu” (منها) yang dimaksud oleh Nabi Saw. Demikian pula wanita ia boleh melihat siapa yang melamarnya. Inilah dispensasi (rukhshah) dalam Islam berkenaan tentang peminangan. Karena itu, semua pihak, baik ayah, peminang ataupun wanita yang dipinang tidak boleh memperlonggar keringanan ini lantas mereka membiarkan laki-laki atau wanita asing – atas nama khitbah – untuk pergi berduaan ke tempat-tempat hiburan, tempat-tempat rekreasi dan pasar-pasar tanpa disertai seorang pun dari mahramnya, sebagaimana yang dilakukan oleh para penganut kebudayaan dan tradisi Barat dewasa ini. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah juga mengatakan bahwa pada saat ini manusia telah memperlonggar rukhshah ini dengan memperbolehkan anak perempuannya bergaul (berdua-duaan) dengan laki-laki yang meminangnya tanpa ada yang menemani. Lalu mereka pergi kemana yang mereka inginkan. Akibatnya terkadang si wanita kehilangan kehormatan dirinya dan rusak kesuciannya dan hancur kemuliaannya. Lebih lanjut terkadang tidak jadi berlangsung pernikahan. Syeikh Kamal dalam bukunya yang berjudul Fiqh Sunnah Linnisaa’ yang diterjemahkan oleh Asep Sobari, Lc. menyatakan bahwa sering terjadi seorang laki-laki membawa tunangannya, sebelum akad nikah, untukmenghadiri berbagai acara dan tempat bermain yang diharamkan oleh agama, dengan alasan bahwa keduanya akan menjadi pasangan suami isteri. Mereka selalu berduaan, padahaldiketahai oleh pihak keluarga wanita tersebut, tapi tidak ada satu pun yang marah atau merasa risih! Akibatnya, terjadilah hal-hak yang memalukan. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Ahmad seperti yang dikutip oleh al-Syaukani dalam Nailul Authar : عَنْ جَابرٍ أنَّ النَّبي صلَّي الله عليه وسلَّم قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإنَّ ثَالِثَهَا الشَّيطانُ. Artinya: Dari Jabir Bahwa Rasulullah Saw bersabda: siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdua-duaan dengan seorang wanita tanpa mahram, karena yang ketiganya adalah syetan. Hadits ini dapat kita analisis sebagai berikut: 1. Berdua-duaan dengan seorang wanita termasuk pinangan adalah haram, kecuali disertai mahram. 2. Mafhum mukhalafahnya adalah dibolehkan berdua-duaan dengan wanita termasuk pinangan selama ada yang menemani khususnya mahram. 3. Apabila hal ini dilanggar maka pasti terjadi bahaya, misalnya zina. Selanjutnya kalau kita menimbang lagi dari sisi mashlahat, maka apa yang dimaksudkan oleh Nabi Saw dengan kalimat “yang ketiganya adalah syetan” adalah kemungkinan besar bahaya yang terjadi. Bahaya paling ringan adalah rusaknya hati karena pandangan mata sehingga membuat kekhusyukan menjadi terganggu. Hal ini juga dinilai oleh Nabi Saw sebagai suatu dosa. Dalam sebuah hadits yang diriwayat oleh Muslim dari Nawas bin Sam’an R.A. dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda : البر حسن الخلق والإثم ما حاك فى صدرك و كرهت أن يطَّلع عليه الناس Artinya: “Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa adalah segala hal yang mengusik jiwamu dan engkau tidak suka jika orang lain melihatnya.” Dari keterangan para Ulama dan Hadits Nabi diatas dapat disimpulkan bahwa peminangan tidak dibolehkan berdua-duaan dengan pinangannya kecuali ada yang menemani bersama mereka yakni mahram. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa telah terjadi hal yang berbeda dengan apa yang diatur oleh syari’at. Hal ini berdasarkan pada data di lapangan yang penulis kumpulkan melalui wawancara di Nagari Talaok tentang peminangan tahun 2008 dan 2009 yang menunjukkan bahwa ternyata banyak terjadi pelanggaran atas petunjuk Islam dalam peminangan serta perilaku selama masa peminangan. Hal ini dapat kita jelaskan sebagai berikut: 1. Pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayang berjumlah 284 Pasangan yang berarti mereka juga melakukan peminangan. 2. Dari wawancara yang penulis lakukan terhadap sampel yang berjumlah 28 pasangan, semuanya mengaku pernah berdua-duaan dengan pinangan di rumah pinangan tanpa ditemani oleh mahram. 3. 21 Pasangan juga mengaku pernah pergi berdua-duaan ke suatu tempat tanpa disertai pihak ketiga atau mahram. 4. 5 Pasangan mengaku pernah berciuman. Data diatas menunjukkan bahwa semua sampel yang penulis wawancarai pernah berdua-duaan dengan pinangan. Bahkan diantaranya (17,85 %) pernah terlibat adegan ciuman. Hal ini menunjukkan betapa jauhnya masyarakat Nagari Talaok dari syari’at Islam. Kurangnya pemahaman agama masyarakat khususnya para peminang menurut hemat penulis disebabkan oleh hal-hal berikut: 1. Faktor Internal Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri para peminang dan yang dipinang. Faktor internal tersebut antara lain: a. Rendahnya tingkat pendidikan para peminang dan yang dipinang. Hal ini berdasarkan data yang penulis dapatkan dari hasil wawancara terhadap mereka yang sebagian besar adalah lulusan SMA yang dari segi materi ajar sangat minim pelajaran agama. b. Tidak aktifnya mereka dalam kegiatan keagamaan yang ada, misalnya pengajian agama dan lain-lain. c. Kurangnya kemauan mereka dalam meningkatkan kualitas pemahaman agama. Hal ini diperkuat oleh tokoh salah seorang masyarakat yang juga sebagai pengurus di salah satu masjid di Nagari Talaok yaitu Idrusman bahwa dalam kegiatan agama di masjid dan surau hanya didominasi oleh kamu tua dan sangat minimnya kaum muda menghadirinya. 2. Faktor Eksternal Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri para peminang dan yang dipinang. Faktor enksternal ini antara lain: a. Lingkungan yang tidak mendukung yakni mayoritas kalangan muda sudah melakukan praktek pergaulan bebas (pacaran) sehingga mereka menganggap hal itu biasa-biasa saja yang tidak melanggar syari’at. b. Kurangnya pemahaman orang tua terhadap syari’at sehingga tidak peduli dengan pemahaman agama anak-anak mereka. Hal ini terbukti dari hasil wawancara bahwa 100 % para peminang dengan bebas berdua-duaan di rumah pinangan padahal orang tuanya ada tapi tidak menemani mereka berdua di ruang tamu. c. Media yang hampir semuanya menampilkan model pergaulan bebas khususnya televisi dengan berbagai acaranya yang mengampanyekan pergaulan bebas. d. Hukum syari’at yang tidak dijalankan dalam kehidupan sehari-hari khususnya oleh pemerintah. e. Kurangnya materi-materi dakwah tentang adab-adab pergaulan dalam masa peminangan yang disampaikan oleh juru da’i, baik melalui khutbah jum’at maupun ceramah agama. Hal ini diakui oleh para pengurus masjid di Nagari Talaok bahwa memang benar hampir tidak ada ceramah yang menyinggung tentang masalah ini. f. Para tokoh masyarakat kurang consern dalam mengawal dan mensosialisasikan norma-norma agama dan adat kepada anak muda khususnya kepada kemenakan. Hal itu juga di perkuat oleh pengakuan kepala KUA Kecamatan Bayang, Bapak Yufrizal, M.HI, dengan mengatakan: “Berdasarkan kasus permohonan sidang yang masuk ke Kantor Urusan Agama Bayang bahwa peminang dan yang dipinang datang ke kantor KUA hanya berdua saja dan itu menurut anggapan mereka bukanlah suatu aib dan tidak melanggar aturan agama. Ini adalah suatu bentuk kejanggalan karena menyimpang dari ketentuan agama(syara’). Bahkan lebih parahnya perilaku mereka sudah seperti orang yang sudah suami isteri. Semua kasus yang masuk seperti itu keadaannya, yakni berdua saja datang ke Kantor Urusan Agama. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Islam sebagai agama samawi merupakan agama yang mempunyai konsep aturan yang sempurna, dan meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang masih berada dalam status peminangan. Rasulullah Saw menegaskan dalam hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Ahmad seperti yang dikutip oleh al-Syaukani dalam Nailul Authar : عَنْ جَابرٍ أنَّ النَّبي صلَّي الله عليه وسلَّم قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإنَّ ثَالِثَهَا الشَّيطانُ. Artinya: Dari Jabir Bahwa Rasulullah Saw bersabda: siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdua-duaan dengan seorang wanita tanpa mahram, karena yang ketiganya adalah syetan. Dalam riwayat lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir yang dikutip oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, seperti yang dikutip oleh al-Suyuthi, Rasulullah SAW bersabda : إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله أفرئيت الحمو؟ قال: الحمو الموت. Artinya: Janganlah kamu bertemu muka dengan wanita. Lalu seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai kerabat suaminya” Beliau menjawab: “Kerabat suami (ipar) adalah maut (kematian). Syeikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam al-Muntaqa min Fatawa halaman 241 menyatakan: ستر النِساء عن الرجال و عدم رؤية الرجل لشيء من بدن المرأة التي لا تحل له أو التي ليست من محارمه أمر واجب, ولكن عندما يخطب امرأة ويغلب على ظنه أنه يجاب إلى خطبته فقد رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في أن ينظر منها ما جرت العادة بكشفه كوجهه وكفيه. Artinya: Terhijabnya wanita dari laki-laki dan laki-laki tidak memandang sesuatu pun dari tubuh seorang wanita yang tidak halla baginya atau yang bukan termasuk mahramnya adalah perkara wajib. Namun ketika seseorang meminang seorang perempuan dan ia berkeyakinan bahwa permintaannya akan diterima, maka Rasulullah SAW memberikan keringanan untuk memandang sesuatu dari perempuan itu menurut kebiasaan kebiasaan seperti wajah dan telapak tangan. Selanjutnya beliau dalam pernyataannya yang lain juga mengatakan : والأمر – ولله الحمد – واضح ليس فيه إشكال و لا تستغل السنن أو الرخص استغلالا سيئا كما يفعله بعض الناس من التوسع في هذا, و خلوة الخطيب بخطيبته وسفرها معه أو أشبه ذلك من تبادل الكلام الكثير و الكلام المثير أو غير ذلك من أسباب الفتنة فلا يجوز. Artinya: Dan segala puji bagi Allah bahwa persoalannya jelas dan tidak ada keraguan padanya dan sunnah-sunnah tidak disalah gunakan sedikit pun sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang dengan memperlonggar masalah ini, dan berkhalwatnya (berdua-duaan) si peminang dengan pinangannya dan pergi dengannya atau misalnya saling berbicara dengan pembicaraan yang banyak dan membangkitkan syahwat dan sebab-sebab fitnah lain adalah tidak boleh. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak membenarkan perilaku para peminang yang terjadi pada peminangan yakni mulai dari berkhalwat di rumah pinangan sampai pada aktivitas sentuh-menyentuh baik disertai oleh syahwat maupun tidak.

Gempa

INILAH.COM, Padang - Data sementara Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Sumbar menyebutkan, HINGGA rABU (27/10/10) PUKUL 14.00 WIB, sudah 154 mayat korban gempa dan tsunami Mentawai ditemukan. Data korban meninggal yang masuk ke Pusdalop PB Sumbar merupakan laporan dari Posko Penanggulangan Bencana di Sikakap, Kepulauan Mentawai. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Harmensyah, menyebutkan korban hilang diduga 400 orang, luka berat 15 orang, luka ringan 25 orang. Rumah ibadah yang rusak lima unit, SD sebanyak tiga unit, SMA satu unit dan jembatan lima unit. Kemarin malam, Selasa (26/10/2010), jumlah korban akibat gempa 7,2 pada Skala Richter yang mengguncang Mentawai, Sumatra Barat, tercatat 112 orang dan 502 orang dinyatakan masih hilang. Data jumlah korban itu terungkap dalam rapat koordinasi penanggulangan gempa dan tsunami Mentawai, dipimpin Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan dihadiri Bupati Mentawai, Edison di Padang, Selasa malam. [ant]

Wanita

Tujuh Rahasia Wanita Saat Bercinta VIVAnews By Siswanto - Rabu, 27 Oktober [Tujuh Rahasia Wanita Saat Bercinta] Tujuh Rahasia Wanita Saat Bercinta VIVAnews – Menjalani kehidupan seksual, pasangan suami istri tidak bisa saling egois. Masing-masing perlu memahami keinginan pasangan agar sama-sama mencapai kebahagiaan dalam berumah tangga. Masalahnya, seringkali wanita tidak berani mengungkapkan apa yang ia rasakan. Akibatnya, banyak suami bertanya-tanya, bagaimana bisa memuaskan pasangannya. Yang perlu diketahui para suami, wanita memiliki rahasia yang bisa membuat gairahnya makin menggebu-gebu. Agar suami tidak lagi merasa bingung, artikel ini membocorkan tujuh rahasia bercinta wanita, seperti dikutip dari Timesofindia. 1. Ungkapkan perasaan cinta Gairah wanita akan lebih mudah menyala bila mereka mendengarkan ungkapan-ungkapan tentang perasaan cinta dari pasangannya. Pria harus bisa mengutarakan perasaannya, agar hasrat bercinta sang istri bisa tersulut dalam waktu singkat. 2. Banyak wanita khawatir tentang penampilan Setelah menikah dan melahirkan, banyak wanita yang merasa kurang lagi bagi pasangan. Karena itu, untuk meningkatkan rasa percaya dirinya, sesekali berikan pujian padanya. Hal ini akan berefek pada 'aksi' wanita saat bercinta. 3. Wanita ingin suami membantu meningkatkan mood bercinta Wanita membutuhkan perasaan dan perlakuan yang lembut sebelum bercinta. Misalnya, bagaimana memperlakukannya saat ke tempat tidur. Hal ini sangat mempengaruhi respon dan performanya di tempat tidur. Sikap tidak perhatian, bahasa kasar, nada kasar, kata-kata menyakitkan, dan kritik hanya membuat wanita sulit merasa antusias dan bersemangat saat berhubungan seks. 4. Orgasme bukan suatu keharusan bagi wanita Banyak pria berpikir bahwa pasangan baik adalah yang bisa membuat wanita mencapai puncak kenikmatan seksual. Memang tidak salah jika bisa menyenangkan pasangan, tapi keharusan klimaks tidak selalu penting bagi wanita. Terkadang daripada harus klimaks, wanita lebih menyukai foreplay saja. 5. Jangan terlalu serius saat bercinta Bercinta dengan selingan main-main justru lebih berkualitas. Banyak pria yang terlalu serius tentang kegiatan seks. Mereka lupa untuk tertawa, romantis, nakal, dan bersenang-senang. Bercinta sambil melakukan permainan dapat membuat momen intim menjadi menyenangkan dan santai. 6. Wanita suka belaian Wanita menyukai perlakuan romantis, pelukan, pegangan tangan dan ciuman. Banyak wanita mengeluh, karena pasangan mereka jarang atau tidak pernah melakukan hal ini. Tak hanya saat bercinta, saat menghabiskan waktu berdua, wanita suka dimanja dengan sentuhan dan ciuman. 7. Pentingnya perhatian hangat setelah bercinta Sebagian wanita mengeluhkan pasangan mereka yang langsung tertidur setelah bercinta. Memang benar bahwa ketika seorang pria berhubungan seks, tingkat endorphinnya sangat tinggi. Setelah ejakulasi, pria melalui sebuah fase refraktori saat dia kehilangan ereksi. Sedangkan bagi wanita, fase itu terjadi secara bertahap. Jadi, jika Anda tidak suka pasangan langsung tidur, katakan padanya. Ajak suami mengobrol saat Anda masih dalam pelukannya. Setelah itu, Anda berdua pun bisa tertidur pulas. (pet) Baca juga: Niat Hamil, Gadis Ini Dijuluki Pemburu Sperma dari Yahoo

Selasa, 26 Oktober 2010

Tsunami Mentawai

Jakarta, (tvOne). Tsunami melanda pantai barat Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam, (25/10). Sebanyak 10 desa tersapu bencana tsunami yang melanda Kepulauan Mentawai. Berdasarkan informasi yang dihimpun tvOne, 10 desa itu berada di tiga kecamatan yakni kecamatan Sikakap, Sipora, Pagai Selatan. Hingga berita ini diturunkan, data sementara yang diperoleh, 23 orang tewas, dan 103 orang dinyatakan hilang. Gedung perkantoran, jembatan dilaporkan mengalami kerusakan akibat tsunami yang melanda daerah tersebut, seperti dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Harmensyah. "Kantor rusak, jembatan rusak namun kerugian hingga kini belum dapat diperikarakan total kerugian," jelasnya

Hukum Kewarisan

BAB II KERANGKA TEORITIS A. Pengertian Kewarisan Al - irts dalam bahasa arab adalah bentuk masdar dari kata waratsa ( ورت ) , yaritsu , irtsan yang secara etimologi berarti perpindahan harta milik atau perpindahan harta pusaka kepada orang lain sesudah seseorang itu meninggal dunia. Seperti yang di ungkapkan oleh Abu Luis al-Ma’Luf ا نتقل ا ليه ما ل فلا ن بعد وفا ته Menurut Muhammad Ali al-SHabuni; ا نتقال الشئ من شخص أو من قوم الى قوم Berpindahnya sesuatu dari seorang kepada orang lain atau dari suatu kaum ke kaum lain. Kata waris ورث itu sendiri mempunyai makna yang umum dan luas sebagaimana Nabi Sulaiman menggantikan kenabian dan kerajaan Nabi Daud serta mewarisi ilmu pengetahuan dan kitab Zabur yang diturunkan kepadanya kepadanya yang di ungkapkapkan dengan kalimat waratsa yang terlihat pada surat an-namal ayat 16 : “Dan sulaiman telah mewarisi daud.. Dalam ungkapan yang berbeda wahbah zuhaili menyatakan bahwa kewarisan secara bahasa adalah : peniggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada orang lain, yang peninggaan itu bias di ambil oleh orang yang masih hidup setelah terjadi kematianl . Maksudnya Berpindahnya sesuatu dari manusia kepada orang lain seperti berpindahnya harta kepada ahli waris setelah terjadi kematian. Setelah terjadi kematian baik berupa harta, ilmu, keluhuran ataupun kemuliaan. Adapun pengertian al-irts menurut terminologi, dikemukakan oleh para ulama adalah : Perpindahan hak milik dari si mayat kepada ahli waris yang masih hidup, baik peningalan itu berupa harta, barang tidak bergerak, atau berbentuk hak-hak syar’iyyah . Dalam redaksi yang lain disebutkan : Menggantikan kedudukan si mayat dalam mmiliki harta, dan mengambil mamfaat. Sementara itu juga disebutkan bahwa pengertian al-irts adalah: Hak yang diterima ahli waris untuk mengambil bagianya yang telah ditetapkan setelah kematian si pewaris. Hal tersebut karena kekerabatan,perkawinan atau wala’. Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa kewarisan atau al-irits pada prinsipnya adalah suatu proses peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup disebabkan karena kekerabatan, perkawinan dan wala’. Ada yang membedakan seperti uang dan benda yang tidak bergerak seperti rumah, tanah dan sebagainya. Syar’I yang dapat diwarisi seperti hak khiyar, hak sufah, hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan. Sebagai mana yang telah dijelaskan bahwa harta baru dapat diwarisi apabila orang yang punya harta tersebut meninggal dunia. Meninggalnya seseorang pewaris dapat dibagi kepada dua bentuk. Pertama, mati hakiki yaitu meninggal dengan menghembuskan nafas terakhir dan disaksikan secara nyata. Kedua, mati hukmi (menurut putusan hakim) seperti seseorang yang hilang (mafqud) atau menghilang dalam waktu yang sudah begitu lama dapat diputuskan hidup atau matinya oleh hakim. Apabila alternatife ini tidak terpenuhi maka seseorang pewaris masih dapat dinyatakan sebagai orang yang masih hidup. Dalam ushul fiqih hal yang seperti ini disebut istishab. Sifat ini masih tetap melekat pada orang hilang sampai ada indikator atas kematianya. Oleh karena itu sebelum jelas tentang hidup atau matinya maka harta tersebut belum bisa dikatakan sebagai harta warisan. B. Dasar Hukum Kewarisan Hukum kewarisan islam pada dasarnya bersumber kepada beberapa ayat dari firman Allah SWT dalam al-Qur’an dan beberapa ucapan dan perbuatan nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya. Adapun ayat-ayat yang mengatur tentang hukum kewarisan adalah : 1. An-Nisa ayat 7 Artinya ; “ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan. 2. An-nisa ayat 11 Artinya; “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sedangkan hadist nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan hukum kewarisan adalah 1. Dari ibn abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Dari ibn Abbas ra, dia berkata, Rasulullah saw bersabda ; berikan faraid (bagian yang telah ditentukan dalam al-Qur’an) kepada yang berhak menerimanya dan selebihnya berikanlah kepada keluarga laki-laki terdekat, (Muttafaq alaih) 2. Dari Usamah dengan riwayat Muttafaq alaih Dari usamah bin zaid bahwa nabi saw bersabda: tidak mewaaarisi orang muslim terhadap orang kafir dan tidak pula orang kaaafir mewarisi orang muslim”(hadis riwayat muttafa) C. Rukun Kewarisan 1. Waris a. Ash -Shabuny mengemukakan pengertian waris : Waris adalah orang yang mempunyai pertalian dengan orang yang meninggal dengan salah satu sebab-kewarisan Sementara sayyid sabiq mengemukakan pengertian waris sebagai berikut: Waris adalah orang yang mempunyai hubungan debgab simayat deban salah satu sebab dari sebab kewarisan Zakaria al al-bardisi mengemukakan pengertian waris sebagai berikut: Waris adalah setiap pribadi yang berhubungan dengan orang yang meningggal dengan sebab hubungan kekerabatan,perkawinan, memerdekakan budak atau perwalian. Dari pengertian waris yang dikemukakan oleh para ulama di atas dapat dipahami bahwaa waris adalah orang yang msih hidup yang mempunyai hubungan dengan orang yang meniggal, sebagai sebab mendapatkan kewarisan baik dalam bentuk hubungan karena kekeerabatan, perkawinan atau memerdekakan budak. 2. Pewaris (muwarits) Dalam hukum kewarisan islam pewaris itu disebut juga dengan muwarits ( ), yaitu isim fa’il dari warratsa ( ), yaitu: (muwarits) adalah orang yang betul-betul meninggal dunia atau yang meninggal berdasarkan putusan hakim. Muwarits adalah pemilik harta yang yang sah yang meninggal dunua baik bai secara haqiqi yaitu mati dalam kenyataan sebenarnya dengan berpiasahnya ruh dengan jasadnya. Sedangkan mati menurut hokum adalah mati yang ditetapkan berdasarkan ketetapan pengadilan. Hal ini bias karena seseorang tidak diketahui lagi keberadaanya dan tidak ada indikasi tentang hidupnya. 3. Mauruts Mauruts disebut juga dengan istilah tirkah atau dengan istilah mirats yaitu harta yang yang ditinggalkan mayat (orang yang meninggal dunia. Mauruts merupakan jamak dari mirats yaitu (harta) yang ditinggalkan mayat yang dapat diwarisi oleh orang lain(ahli waris). Antar tirkah dan mirats dipandang sinonim oleh Muhammad makluf. Sementara itu badran berpendapat bahwa mirats menurut terminology adalah : hak yang dapat dibagi yang tetap menjadi hak orang yng berhak (ahli waris) setelah pewaris meninggal dunia. Menurut ulama hanafi tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan mayat, berupa hatra yang bersih dari hak orang lain. Menurut syafi’iyah, tirkah adalah segala kekayaan, baik berupa harta ataupu hak yang dimiliki sebelum dan setelah mati. Ulama hanafiyah mendefinisikan tirkah dengan hak yang berpindah dari orang yang meninggal dunia. Ulama malikiyah mendefinisikan tirkah dengan hak yang dapat di bagi dan diterima oleh orang yang berhak sesudah pemiliknya meninggal dunia Meskipun ada ulama yang menyamakan pengertian mauruts dengan tirkah namun ada pula yang membedakanya. Perbedaan tersebut dari segi harta bersih atau harta yang dipandang tidak bersih. Hanafiyah berpendapat bahwa tirkah adalah harta yang bersih sedangkan mauruts adalah harta yang masih kotor. Sebaliknya syafi’iyah, hanabilah dan malikiyah berpendapat bahwa antara tirkah dan mauruts adalah sinonim dan hak yang akan diterima si mayatpun dikategorikan ke dalam tirkah. Dari pengertian di atas, dipahami bahwa tirkah (harta peninggalan) itu lebih umum dari mirats mauruts (harta warisan), yaitu bahwa harta warisan adalah harta peninggalan yang dapat di bagi-bagi di antara ahli waris tanpa ada sangkupautnya dengan dengan hak yang lain. Sedangkan tirkah atau hartaa peninggalan itu adalah semua harta yang ditinggalakan oleh pewaris yang masing ada sangkutpautnya dengan hak orang lain. Argumentasi yang dikemukakan adalah dengan memahami ayat al-quran yang menetapkan hukum kewarisan, yang mana untuk harta warisan digunakan “ "ماatau apa-apa yang ditinggalkan si meninggal, yang terdapat dalam surat an-nisa ayat 7,11,12,33 dan 176 sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal sebelumnya. Dalam bahasa arab lafaz ”"ما disebut mausul yang hubungannya dengan maknanya mengandung pengertian umum. Maka pengertian ما segala sesuatu yang ditinggalkan secara umum. Bahwa tidak keseluruhan apa-apa yang ditinggalkan itu menjadi hak ahli warisnya, sebab dikaitkan pelaksanaan pembagian warisan kepada beberapa tindakan pendahuluan seperti dalam ayat tentang pembayaran utang simayat dan wasiatnya. Dengan demikian dapat dikaitkan bahwa harta warisan atau mirats itu adalah sebahagian hak atau harta yang berada dalam seluruh harta peninggalan atau tirkah. Dengan melihat kepada kata-kata yang dipergunakan Allah untuk harta warisan adalah apa-apa yang ditinggalkan (semua yang ditinggalkan) dihubungkan dengan keumuman ayat itu, maka yang ditinggalkan oleh pewaris adakalanya berbentuk benda dan adakalany berbentuk hak. Harta warisan yang berupa benda lazimnya terdiri dari benda yang berwujud, baik bergerak ataupun tidak bergerak. Dalam keadaan yang lain hak itu berupa hak-hak bukan berbentuk banda. Yusuf Musa mencoba membagi hak tersebut sebagai berikut: a. Hak kebendaan, dari segi haknya tidak berupa benda atau harta, tetapi karena hubungannya yang kuat dengan harta dinilai sebagai harta, seperti hak lewat dijalan umum atau hak pengairan. b. Hak-hak kebendaan yang menyangkut pribadi si meninggal, seperti mencabut pemberian kepada seseorang. c. Hak-hak kebendaa yang menyangkut kepada kehendak yang meninggal, seperti hak khiyar d. Hak-hak bukan berbentuk benda tetapi menyangkut pribadi seseorang seperti hak terhadap menyusukan anak Dari bermacam-macam hak di atas, yang dapat diwariskan adalah; a. Hak yang oleh ulama telah disepakati dapat diwariskan, yaitu hak-hak kebendaan yang dapat dinilai dengan harta, seperti hak lewat di jalan umum b. Hak-hak yang disepaki oleh ulama tidak dapat diwariskan, hak-hak yang bersifat pribadi, seperti hak kewalian ayah terhadap anaknya c. Hak-hak yang diperselisihkan oleh ulama tentang kebolehanya untuk diwarisi, yaitu hak yang bersifat kebendaan, seperti khiyar dan pencabutan pemberian. D Sebab-sebab Kewarisan Hukum kewarisan sebelum islam sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat yang ada. 1. Kewarisan Masa Jahiliyah Masyarakat jahiliyah berpola kesukuan nomaden, suka berperang, dan merampas jarahan. Kekuatan fisik menjadi ukuran di dalam sistem kewarisan. Hal ini terlihat dari ahli waris yang berhak memperoleh warisan dari keluarganya yang meninggal yaitu laki-laki, berfisik kuat dan dapat menanggul senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap peperamgan. Kepentingan suku menjadi hal yang sangat di utamakan. Konsekuensinya anak perempuan dan anak laki-laki yang lemah, tidak berhak mewarisi harta peninggalan harta keluargannya. Ketentuan semacam ini telah menjadi tradisi dan mengakar kuat dalam masyarakat. Penguburan hidup-hidup anak perempuan merupakan fakta sejarah yang tidak biasap ditutu-tutupi, sehingga perempuan mendapat perlakuan yang deskrimitif. Perempuan yang seharusnya mendapat perlakuan yang sama dengan laki-laki tidak dihargai. Pada waktu ini perempuanpun dapat diwariskan, ini terlihat dalam riwayat ibn abbas: “apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang janda, maka ahli warisnya melemparkan di depan janda tersebut untuk mencegah orang lain mengawininya. Jika janda itu cantik segera dikawininya, jika tidak cantik ditahannya sampai meninggal dunia dan kemudian diwarisi harta peninggalannya. Dari riwayat ini terlihat bahwa perempuan tidak berbeda dengan benda atau harta peninggalan lainnya yang dapat diwariisi. Praktek pada masa jahiliyrti ni telah mendarah daging dalam masyarakat, bahkan hingga masa awal-awal islam. Ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya kewarisan pada masa jahiliyah (sebelum islam datang). a. Hubungan Nasab Dengan perioritas pada laki-laki yang kuat berperang, tidak diberika warisan pada laki-laki yang lemah, bahkan perempuan sama sekali tidak mendapat warisan. Hal ini terlihat dalam peraturan orang-orang jahiliyah yang menyatakan bahwa seorang laki-laki tidak akan menerima warisan kecuali yang sanggup berperang. Tidak diberikan harta warisan kepada perempuan karna perempuan tidak bisa berperang dan tidak mampu mempertahankan kabilah. Ibn jabir telah meriwayatkan dari ibn abbas, ketika ayat faraid yang berisi tentang pembagian warisan untuk anak laki-laki, anak perempuan, orang tua (ibu-bapak), sebagian orang membencinya dan menyatakan istri diberi seperempat, anak perempuan sperdua, anak laki-laki yang masih kecil juga diberi. Padahal tidak ada seorangpun diantara mereka memerangi suatu kaum dan tidak mampu pula memperoleh rampasan perang. Apabila akan diberikan warisan kepada mereka, padahal mereka tidak memberi mamfaat sama sekali, tidak bisa menuggang kuda dan tidak mampu memerangi suatu kaum. b. Pengangkatan Anak (Tabbani) Yaitu mengangkat anak orang lain menjadi anak orang sendiri, kemudian dijadikan sebagai ahli waris. Dalam hal ini anak yang diadopsi dimasukkan dalam keluarga bapak angkatnya serta dinasabkan kepada bapak angkatnya itu. Firman allah swt yang terdapat dalam surat al-ahzab : 40 Artinya: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu[1223]., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Ayat ini melarang menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Anak angkat tidak boleh di anggap seperti anak sendiri sehingga tidak diberlakukan kepadanya hukum tentang anak seperti hak waris, nasab, nikah, talak dan seluruh yang berkaitan dengan mahram. Dilarangnya melakukan adopsi seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum islam, yaitu: 1. Dinasabkannya seorang anak kepada ayah angkatnya 2. Munculnya hubungan saling mewarisi antara ayah angkat dengan anak angkatnya 3. Putusnya hubungan kekerabatan antara anak tersebut dengan orang tua kandungnya c. Janji Prasetia Yaitu perjanjian kedua belah pihak yang dapat menyebabkan terjadinya kewarisan, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-qurtubi, bahwa ucapan janji prasetia itu adalah ;’’darahku darahmu juga, perjuanganku perjuanganmu juga, perangku perangmu, damaiku damaimu, kamu mempusakai hartaku, akupun mempusakai hartamu. Sebagaimana halnya mempusakai atas dasar pertalian nasab, disyratkan pula pada janji prasetia adalah untuk saling membela jiwa dan kehormatan mereka. Tujuan ini tidak mungkin dapat direalisasikan sekiranya pihak-pihak yang telah mengikat janji itu adalah anak-anak yang belum dewasa dan kaum wanita. 2. Kewarisan dalam Islam Menurut rasyid Ridha faktor-faktor kewarisan pada masa jahiliyah itu menyebabkan datangnya aturan kewarisan menurut al-Quran. Sebagai dasar bahwa bentuk kewarisan pada masa jahiliyah di tolak oleh al-Quran, adalah surat al-anisa ayat 7 Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan. Ayat di atas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan, baik kecil atau sudah dewasa, kuat atau lemah adalah ahli waris dan mereka meendapat saham tanpa memandang besar kecinya jumlah harta peninggalan. Oleh karena itu hubungan nasab yang dikehendaki oleh al-Quran bukan saja laki-laki kuat, akan juga al-Quran menolak adopsi atau pengangkatan anak orang lain menjadi anak sendiri. Pada masa awal-awal islam hukum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. Bahkan didalamnya terdapat penambahan-penambahan yang berkonotasi strategis untuk kepentingan dakwah. Tujuannya adalah merangsang ikatan persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan islam. Pertimbangannya kekuatan islam pada masa itu dirasakan masih sangat lemah, baik dari segi islam sebagai suatu bangsa ataupun dari segi pelaksanaan dan pemantapan ajaran-ajarannya yang masih dalam masa pertumbuhan. Setelah islam kuat di hati para sahabat dan umat islam, maka secara berangsur-angsur turunlah ayat kewarisan yang membatalkan sebagian apa yang telah tetap pada masa jahiliyah dan pada masa awal-awal islam. Berdasarkan ayat-ayat al-Quran dapat diketahui 3 faktor yang menyebabkan terjadinya kewarisan. E. Faktor Penyebab Kewarisan dalam Fiqih a. Kekerabatan Kekerabatan yaitu hubungan nasab antara orang yang mewariskan harta dengan orang yang mewarisi disebabkan adanya kelahiran. Hubungan kekerabatan yang berdasarkan hubungan kelahiran mencakup kepada furu al-ashlu, dan al-wahasy. Sebagaimana disebutkan dalam al-Quran surat al-anfal ayat 75 Artinya; “ Dan orang-orang yang beriman sesudah itu Kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Maksudnya: yang jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam. Untuk menyatakan hubungan nasab sebagai sebab terjadinya kewarisan terlebih dahulu pokok pangkal hubungan nasab itu, yaitu perkawinan. Untuk sahnya hubngan nasab ini tidak saja karena telah terjadi akad perkawinan, tetapi harus pula terjadi hubungan biologis antara suami istri. Meskipun demikian, yang berlaku secara umum adalah hubungan nasab ini sah tanpa terjadi hubungan biologis antara suami istri. Di samping itu hubungan nasab ini dapat juga terjadi melalui pengakuan. Apabila orang tua secara sah mengakui bahwa bayi itu adalah anaknya maka pengakuan seperti ini dapat diterima dengan syarat bahwa anak tersebut diketahui ayahnya. Dari segi umur, anak pantas menjadi anaknya, pengakuan tidak disanggah oleh anak. Tiga golongan kerabat di atas (furu, ashal, dan hawasy) dalam hubunganya dengan kewarisan merupakan ahli waris yang sama-sama berhak menerima warisan. Hanya saja apabila semua anggota ini lengkap pada saat kematian muwarisnya, maka yang berhak menerima hawarisan hanyalah anggota kerabat yang lebih kuat. Sehingga dalam hukum kewarisan islam dikenal adanya prinsip keutamaan dalam kekerabatan. Prinsip keutamaan ini dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris antara seseorang dengan yang lain. Umpamanya anak lebih dekat dibanding dengan cucu. Begitu pula ayah lebih dekat kepada anak dengan saudara, karena hubungan ayah dengan anak secara langsung, sedangkan hubungan saudara kepada saudaranya (si anak) adalah melalui ayah. Keutamaan ini dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan. Umpamanya saudara kandung lebih utama dibanding saudara seayah atau seibu, karena saudara kandung mempunyai garis kekerabatan yaitu melalui ayah dan ibu. Sedangkan saudara seayah hanya melalui garis ayah saja dan saudara seibu hanya melalui garis ibu saja. Adanya keutamaan dalam hubungan kekerabatan berpengaruh terhadap keutamaan dalam hak menerima harta warisan. Ahli waris yang lebih utama lebih berhak menerima warisan dibandingkan dengan kerabat yang lebih jauh derajat kerabatnya. Seseorang yang hubungan kekerabatannya lebih jauh baru berhak mendapat warisan bila yang lebih utama sudah tidak ada. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kekerabatan sebagai sebab kewarisan merupakan sebab yang terkuat dan utama karena hal yang mendasarinya adalah hubungan nasabiyah (hubungan pertalian darah) dan hubungan genetika yang merupakan unsur kausalitas adanya seseorang yang tidak biasa dihilangkan. Tetapi apabila hubungan nasab ini dikaitkan dengan klasifikasi kekerabatan, maka tidak semua anggota kerabat yang berhak menerima harta warisan disebabkan adanya kerabat utama dan tidak utama. b. Hubungan Perkawinan Perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menyebabkan adanya hubungan saling mewarisi bagi suami terhadap istrinya dan bagi istri terhadap suaminya . kedudukakn suami atau istri sebagai ahli waris ditetapkan secara pasti dalam al-Quran dalam surat al-nisa ayat 12 Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak ember mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.. Bila hubungan kewarisan berlaku antara yang mempunyai kekerabata karena adanya hubungan alamiah antara keduanya, maka adanya hubungan kewarisan antara suami dan istri adlah disebabka adanya hubungan hokum antar suami dan istri. Karena yang mendasari kewarisan suami dan istri adalah hubungan hukum, maka hubungan perkawinan tidak menyebabkan adanya hak kewarisan terhadap kerabat istri maupun kerabat suami. Dalam hal ini anak tiri dari suami bukanlah ahli waris bagi suami tapi hanya ahli waris bagi istri. Begitu pula anak tiri bagi istri. Dengan demikian kewarisan disebabkan oleh perkawinan hanya berlaku bagi pasangan yang melakukannya yaitu suami dan istri. Berlakunya hubungan kewarisan antara suami dengan istri harus memenuhi dua syarat sebagi berikut: 1. Antara suami dan istrri telah terjadi akad nikah yang sah, yaitu akad yang telah dilakukan sesuai rukun dan syarat pernikahan dan bebas dari halangan pernikahan. 2. Di antara suami dan istri itu masih berlangsung ikatan perkawinan pada saat meninggalnya salah satu pihak. Termasuk ke dalam ketentuan aini adalah bila salah pihak meninggal dunia sedangkan ikatan perkawinan telah putus dalam bentuk talak raj’i dan istri masih menjalani masa iddah. Dua syarat ini harus dipenuhi dalam menentukan kewarisan suami atau istri. Perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut baik mengenai rukun maupun syarat atau terdapat pada suatu halangan, maka akad perkawinan tersebut menjadi akad yang tidak sah. Akad yang tidak sah dalam segala bentuknya, tidak menyebabkan adanya hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan, termasuk hubungan perkawinan. Begitu juga dengan perkawinan yang telah putus menyebabkan tidak berhaknya suami atau istri untuk saling mewarisi. c. Memerdekakan Budak Wala’ al-ataqah adalah suatu kekerabatan yang disebabkan oleh adanya pemerdekaan budak oleh tuannya. Diberikan hak mewarisi kepada orang yang membebaskan seorang hamba sahaya, didasarkan kepada hadits Rasul SAW yang berbunyi: عن نافع عن ابن عمرعن النبى صلى الله عليه وسلم : قال انما الولأ (رواه البخ رى) لمن الولأ لمن اعتف Dari nafi dari ibn umar dari nabi SAW, beliau bersabda : hak wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.(hadits riwayat bukhari) Dari hadits ini dapat dipahami bahwa tidak ada hak wala’ kecuali untuk orang yang memerdekakannya. Apabila budak yang telah dimerdekakan itu meninggal dunia maka yang memerdekakannya menjadi ahli warisnya. F.ِ Azas-Azas Kewarisan dalam Islam 1. Azas Ijbari Secara etimologi ijbari berarti “paksaan”. Secara terminology dalam hubungannya dengan hukum kewarisan berarti “ peralihan harta dari seseorang “ yang telah mati kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau ahli waris. Menurut amir Syarifuddin adanya azas ijbari dalam hukum kewarisan islam dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari segi peralihan harta, dari segi jumlah harta yang beralih dan dari segi kepada siapa harta itu beralih. a. Ijbari dari segi peralihan harta Sejumlah harta yang ditinggalkan pewaris didasari atau tidak didasari sudah terdapat dari segi masing-masing ahli waris dan harta itu secara otomatis akan beralih kepada masing-masing ahli waris. Hal ini dapat dipahami dari surat an-nisa’ ayat 7 Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut ahagian yang Telah ditetapkan. Adanya azas kewarisan dalam hukum islam dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu segi peralihan harta, segi jumlah harta yang beralih dan segi kepada siapa harta itu beralih. 1. Ijbari dari segi jumlah harta yang beralih Ijbari dari segi jumlah peralihan harta berarti bahwa jumlah harta yang beralih kepada ahli waris sudah tertenu bagiannya masing-masingnya, oleh sebab itu baik pewaris maupun ahli waris tidak berhak menambah atau menguranginya ataupun menentukan lain. Hal ini dapat dipahami dari kata “ mafrudhah” yang artinya menurut etimologi ditentukan atau diperhitungkan. 2. Ijbari dari segi kepada siapa harta itu beralih Orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris itu sudah ditentukan secara pasti sehingga tidak ada suatu kekuasaan manusiapun yang dapat mengubahnya, termasuk pewaris atau ahli waris sendiri, maupun hakim dan penguasa sekalipun tidak berhak untuk menentukan lain. 3. Ijbari dari segi siapa yang menerima peralihan harta Orang-orang yang akan menerima harta warisan sudah ditentukan, yakni yang mempunyai hubungan nasab dan hubungan perkawinan. Ketentuan-ketentuan ini dapat dilihat dalam pengelompokan-pengelompokan ahli waris dalam surat an-nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketentuan yang sudah pasti tersebut tidak dapat di ubah dan digantikan kepada siapapun untuk menempati posisi yang telah ditetapkan. 2. Azas Bilateral Dalam hukuum kewarisan islam azas bilateral seseorang yang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat dari garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat dari keturunan perempuan. Dari azas bilateral yang dianut oleh hukum kewarisan islam ini dapat dipahami dari firman Allah surat an-nisa ayat 7 sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang anak lak-laki mendapat bagian dari peninggalan ayah dan ibunya, begitu juga dengan anak perempuan, dia berhak atas peninggalan kedua orang tuanya. 3. Azas Individual Hukum kewarisan islam mengajarkan kepada kita bahwa hukum kewarisan itu juga berazaskan individual. Yang dimaksud dengan azas individual tersebut dalam hubungannya dengan hukum kewarisan adalah : bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tententu yang dapat dibagi-bagi, kemudian jumlah tersebut dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing. Adapun maksud dari dimiliki secara perorangan ini adalah bahwa setiap harta yang diperdapat dari kewarisan ini dipunyai secara penuh dan dia berhak dan berkuasa atas harta tersebut tanpa terikat dengan ahli waris atau orang lain. Azas individual hukum islam ini diperoleh dari aturan ayat al-Quran mengenai pembagian harta warisan ayat 7 surat an-nisa menjelaskan secara garis besar tentang hak laki-laki untuk menerima warisan dari orang tua atau keluarga dekatnya, begitu juga halnya dengan anak perempuan. Selanjutnya pada surat an-nisa ayat 12, 12, 176 menjelaskan secara rinci hak masing-masing ahli waris menurut bagian tertentu dan pasti. Dalam bentuk yang tidak tentu pun seperti bagian anak laki-laki bersama dengan anak perempuan seperti disebutkan pada ayat 11 dan bagian saudara laki-laki bersama dengan saudara perempuan dalam ayat 176, yang dijelaskan perimbangan penbagian mereka, yaitu satu laki-laki sama dengan bagian dua orang bagian perempuan. 4. Azas Keadilan Berimbang Pengertian “adlu” dikaitkan dengan materi khususnya yang berhubungan dengan hukum kewarisan adalah “keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Secara umum dapat dikatakan bahwa laki-laki mendapat bagian dua kali bagian perempuan, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat an-nisa ayat 11 Artinya: “Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.. Hak ini ditetapkan karena di atas pundak laki-laki terpikul tanggung jawab yang ganda, yaitu terhadap dirinya dan terhadap keluarganya sendiri yang disana juga termasuk perempuan itu sendiri. Jadi bila dikaitkan pendapatan yang diperoleh dan tanggung jawab laki-laki, maka pihak lai-laki akan merasakan manfaat yang sama sperti yang dirasakan perempuan. Dari pengertian yang dikemukakan oleh Amir Syarifuddin dalam hubungannya dalam hukum kewarisan, azas keadilan berimbangan yang dianut oleh hukum kewarisan islam itu dapat dilihat dai dua segi: 1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban Yang pertama dapat dilihat dari pembagian laki-laki dan perempuan, bahwa keduanya mendapat hak yang sama untuk mendapatkan harta warisan, ini adalah suatu keadilan. Tetapi mareka tidak mendapat bagian yang sama, ini adalah suatu keseimbangan yang diajarkan oleh islam sebab tanggung jawab perempuan. Itulah sebab maka Allah menetapkan agar bagiannya lebih banyak. Yang kedua dapat dilihat dari segi besarnya tanggung jawab pewaris kepada ahli waris. Dalam hal ini dapat dilihat pembagian antara anak dan orang tua (ayah dan ibu) bahwa pembagian yang diperoleh anak lebih besar dari yang diperoleh orang tua pewaris sendiri. Ini adalah keadilan dan keseimbangan yang hakiki menurut islam. Sebabnya adalah bahwa seorang laki-laki diberi tanggung jawab yang utama oleh agama terhadap anak dan istrinya, hal ini akan dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat. Sedangkan terhadap kerabat yang lain, tanggung jawab seseorang hanya berbentuk tambahan dan tidak utama. Jadi seorang laki-laki atau seorang ayah lebih bertanggung jawab kepada anak dan istrinya dari pada kepada ayah dan ibunya atau saudara dan kerabatnya yang lain. Sepantasnyalah bagian anak laki-laki lebih besar dari bagian orang tua pewaris sendiri. 2. Keseimbangan Antara yang Diperoleh dengan Kegunaan dan Keprluan Keadilan berimbang jika disangkutkan dengan materi khususnya yang berhubungan dengan hukum kewarisan adalh keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaanya. Dengan demikian azas ini mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dan kewajiban yang dipikulnya. Dalam sistem kewarisan islam, harta peninggalan yang diterima oleh ahli waris dari pewaris pada hakikatnya adalah pelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya. Oleh karena itu bagian masing-masing ahli waris berimbang dengan perbedaan posisi masing-masingnya. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan istrinya. Tanggung jawab ini merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakannya, terlepas dari persoalan apakah istrinya mampu atau tidak, anaknya memerlukan bantuan atau tidak. Terhadap kerabat lain, tanggung jawab seorang laki-laki juga ada berdasarkan hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus yang ditunaikan. 5. Azas kewarisan semata akibat kematian Hukum islam menetapkan bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain melalui kewarisan, hanya berlaku setelah kematian pewaris. Maka semua bentuk peralihan sebelum kematian, baik secara langsung atau setelah meninggal yang belum dilakukan diwaktu hidupnya, atau perjanjian diwaku masih hidup yang dapat berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Monografi Nagari Talaok 2010

BAB III MONOGRAFI NAGARI TALAOK A. Letak dan Keaadan Geografis Nagari Talaok merupakan salah satu nagari di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, jarak Nagari Talaok dengan Kecamatan¬ +7 kilometer, dan jarak ibu kota Kabupaten + 18 kilometer, dan jarak nagari dengan ibu kota propinsi + 65 kilomater. Nagari talaok secara administratif berbatas dengan Nagari di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan Nagari Pasar baru, sebelah Timur dengan Nagari Gurun Panjang, sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Koto XI Tarusan atau Batu Hampar. Luas Nagari Talaok adalah 1750 hektar atau 17,50 kilometer dengan suhu udara harian berkisar antara 28 C. sampai 32 C dengan curah hujan antara 1000 milimeter sampai 2000 milimater pertahun. Topokgrafi Nagari ini bergalombang hingga berbukit dengan produktifitas tanah rendah sampai sedang yang artinya tidak semua jenis tanaman bisa tumbuh baik didaerah seperti ini. B. Keadaan penduduk, Kehidupan Sosial Beragama, Mata Pencarian dan Tingkat Pendidikan serta Adat istiadat 1. Keadaan Penduduk Di dalam keadaan melaksanakan dan mensukseskan pembangunan, potensi manusia sangat memegang peranan penting sebab manusia itulah yang akan menggerakkan dan melaksanakan pembangunan. Penduduk Nagari Talaok berjumlah 8824 jiwa yang terdiri dari 4214 jiwa pria dan 4610 jiwa wanita. Tabel I berikut ini memperlihatkan jumlah penduduk menurut kelompok umur. Tabel I: Distribusi Jumlah Penduduk Nagari Talaok Menurut Kelompok Umur Tahun 2009 No Kelompok (tahun) Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 0 - 4 5 - 9 10 - 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 diatas 65 577 2463 868 949 527 726 794 222 148 238 266 449 178 419 J u m l a h 8824 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah umur 15 sampai 19 tahun, sangat tinggi yaitu 949 dari jumlah penduduk. Artinya pada masa yang akan datang Nagari ini akan memiliki tenaga kerja yang produktif. Menurut Sukirno, kelompok penduduk yang produkif yaitu penduduk yang yang berumur antara 15 sampai 59 tahun. Dengan demikian penduduk umur produktif di Nagari talaok ini sebanyak 4319 jiwa. Sebaiknya jumlah belum produktif atau umur dibawah 15 tahun sebanyak 3063 jiwa. Dan tidak produktif yakni usia 59 tahun sejumlah 597 jiwa. Melihat kenyataan di atas dapat dikatakan bahwa nagari talaok memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang pada masa yang akan datang karena di Nagari ini yang berumur produktif merupakan jumlah penduduk terbayak jika dibandingkan dengan yang berumur tidak produktif. Karena pada usia mudalah seseorang memiliki kreatifitas yang tinggi dengan tenaga yang masih kuat dan lebih tanggap terhadap inovasi yang disampaikan. 2. Kehidupan Sosial Beragama Agama merupakan Perundang-undangan yang ditetapkan Tuhan untuk memberikan Petunjuk terhadap kebenaran dalam keyakinan dan pedoman dalam hal tingkah laku serta batasan pada urusan pergaulan manusia. Didalam kehidupan manusia, Agama sangat urgen adanya karena agama suatau pola aqidah yang mencakup unsur kepercayaan, hubungan sosial dan batasan-batasan tindakan emosional serta masalah yang berhubungan dengan Khalik. Berbagai macam agama dan kepercayaan telah tumbuh di bumi ini. Hal ini pertanda bahwa manusia sangat membutuhkan agama untuk ketentraman hati dan jiwa selama hidup di dunia. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah agar mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT di akhirat kelak. Berikut ini distribusi penduduk berdasarkan agama didaerah penelitian. Tabel II: Distribusi Penduduk Menurut Agama di Nagari Talaok Tahun 2009 No A g a m a Jumlah pemeluk (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. Islam Katolik Protestan Budha Hindu Kongwacu 8824 - - - - - J u m l a h 8824 Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa populasi terbesar atau mayoritas masyarat di Nagari Talaok menganut agama Islam yakni 8824 jiwa dari total populasi yang ada. Hal ini menggambarkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat daerah ini masih melekat tatacara kehidupan sehari-hari masyarakat Islam seperti daerah lain yang mayoritas barpenduduk muslim. Kalau perhatikan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Bayang ini belum begitu banyak terpengaruh gaya hidup perkotaan, karena masyarakat dinagari talaok masih memegang teguh tradisi gotong royong, bantu membantu satu sama lain. Masalah lain untuk untk disimak adalah dengan banyak nya macam agama nanun masyarakat setempat tidak terpengaruh, mereka masih tetap berpegang teguh pada agama Islam, sebab biasanya daerah pinggiran merupakan alternatif untuk pemukiman masyarakat perkotaan yan heterogen. Sarana peribadatan yang menunjang terlaksananya hubungan antara manusia dengan khalik dapat dilihat pada tabel III bawah ini Tabel III: Distribusi Sarana Peribadatan di Nagari Talaok, Tahun 2009 No Sarana Peribadatan Jumlah (Unit) 1 2 3 Mesjid Mushalla Sarana peribadatan lain 9 11 - J u m l a h 20 Berdasarkan data di atas, sarana peribadatan untuk menunjang perkembangan agama Islam sangat dominan yakni jumlah mesjid dan mushalla sebanyak 20 unit. 3. Mata Pencaharian Penduduk Pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor perekonomian penduduk, salah satu penyebab karena tersedia sarana transportasi. Sebagian besar penduduk yang masih mengandalkan sektor pertanian sebagai mata pencaharian itu dapat kita lihat dari luasnya perkebunan yang terbentang luas di kecamatan ini terutama padi.dan hasil kebun lainnya. Mata pencaharian utama penduduk di Nagari Talaok di sektor pertanian disanping pegawai negeri sipil, pegawai swasta, tukang kayu, anggota ABRI/Polisi, pedagang dan penyadiaan jasa. Sektor pertanian yang paling banyak diusahakan adalah sub sektor tanaman pangan. Melalui Tabel IV: Ternyata sektor pertanian masih merupakan sektor yang dominan digeluti penduduk dinagari Talaok. hal tersebut ditandai oleh jumlah yang cukup tinggi yaitu: 3926 kemudian disusul oleh P.N.S 160 yang terdiri dari Pegawai Negri yang memiliki spesifikasi sebagai tenaga pengajar mandiri dan bidan hal ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini: Tabel IV: Ditribusi Mata Pencaharian Penduduk Mata Pencahaian Penduduk Nagari Talaok No Pekerjaan/Mata Pencaharian Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Dokter Petani Milik Buruh Tani Pegawai Negri Sipil Pegawai Swasta Peternak Pedagang Nelayan Montir Tukang Kayu Pengrajin POLRI/TNI Penjahit Tukang Cukur Sopir - 1425 2501 160 20 316 20 2 10 10 2 12 10 5 20 J u m l a h 4513 4. Sarana dan Tingkat Pendidikan Sabagaimana layaknya sebuah nagari di pinggiran Kota Kabupaten maka sarana pendidikan yang terdapat di Nagari ini sudah relatif cukup memadai ditinjau dari jumlah maupun tingkatnya. Oleh karena itu tidak ada satu orangpun dari anggota masyarakat yang buta huruf. Untuk lebih mengetahui lebih jelas tentang sarana pendidikan yang ada di Kenagari Talaok ini dapat dilihat dari tabel berikut ini. Tabel V: Distribusi Sarana Pendidikan Formal di Nagari Talaok Tahun 2009. No Sarana Pendidikan Jumlah (Unit) 1. 2. 3. 4. 5. 6. PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SLTA/MA/MAK PT/STIS MA BAYANG 1 2 10 1 1 1 J u m l a h 16 Tabel VI: Distribusi Sarana Pendidikan Non Formal No Sarana Non Formal Jumlah (Unit) 1 TPA 11 2 TPSA 7 J u m l a h 18 Sesuai dengan sarana di atas tergambar bahwa sarana pendidikan yang tersedia di Nagari Talaok sudah cukup memadai untuk ukuran sebuah nagari, dengan adanya sarana yang memadai di lingkungan tempat tinggal akan meningkatkan minat dan kemanpuan masyarakat untuk menyengolahkan putra-putri mereka biaya trasportasi tidak begitu mahal dan jarak tidak terlalu jauh, bahkan mereka datang ke sekalah dengan jalan kaki begitu tingginya minat putra-putri anak nagari di nagari talaok. Kemudian untuk mengetaui berapa jumlah mereka yang sedang duduk di bangku sekolah ataupun yang sedang menjalani studi di perguruan tinggi, dapat dilihat dari tabel berikut ini: Tabel VII: Distribusi Tingkat Pendidikan Beberapa Warga Masyarakat Tahun 2009 No Tingkat Pendidikan Jumlah (Murid) 1 2 3 4 5 6 PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SMA/MA/MAK PERGURIAN TINGGI 40 102 1198 659 197 125 J u m l a h 2711 Dilihat dari tabel diatas terlihat gambaran tentang tingginya minat dan kemampuan orang tua memberikan dorongan putra putrinya kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jumlah terbasar terdapat ditingkat SD/MIN dengan demikian program wajib belajar 9 tahun yang di anjurkan Pemerintah sudah tercapai, dan 6 tahun yang akan datang nagari Talaok akan menelahirkan sarjana tangguh dan memperhatikan nagari demi kemjuan nagari diberbagai bidang. 5. Adat Istiadat Masyarakat di Nagari Talaok. Sebelum penulis membahas tentang adat istiadat yang berlaku di Kecamatan Bayang khususnya dinagari Talaok maka terlebih dahulu penulis meninjau sedikit pendapat mengenai adat itu. Soepomo dalam buku nya Bab-bab tentang Hukum Adat, mengatakan bahwa adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat, sesuai dangan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seprti hihup itu sendiri. Selanjutnya Hazarin. Menegaskan hukum adat adalah endapan (resapan) kesusilan masyakakat, yaitu bahwa kaedah-kaedah adat itu berupa kaedah kesusilaan yang sebenarnya telah mendapatkan pengakuan umum dari masyaraklat. Ter Haar menegaskan bahwa: hukam adat lahir dan dipelihara oleh keputusan- keputusan para masyarakat hukum terutama keputusan-keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang berhak melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam perkembangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan hukum rakyat, diterima dan diakuiatua setidaknya ditolerir oleh rakyat. Hal ini dikemukan oleh Ter haar dalam pidatonya di tahun 1930 Berjudul “ Peradilan Landraad Hukum tidak tertulis “serta dalam pidatonya tahuj 1937 yang bertema “HukumAdat Hindia Belanda Di Dalam Ilmu Praktek Dan Pengajaran”. Sementara menurut Soerjono Soekarto, yang dimaksud dengan adat istiadat adalah Tata kelakuan yang kuat intekgrasinya dengan pola kelakuan masyarakat, maka apabila adat istiadat dilanggar maka sanksinya berujut peradilan bagi masyarakat. Apabila kita melihat dan membicarakan adat istiadat masyakat di Nagari Talaok, adat istiadat Minang Kabau, yang terkenal dengan falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Dari keterangan di atas maka dapat ditarik pengertian bahwa adat adalah merupakan kristalisasi kebiasaan dalam kebudayaan yang melembaga dalam suatu masyarakat, jadi merupakan pranata yang sama-sama disepakati dan disepakati dan ditaati seperti norma, etika aklak dan kemanusian yang merupakan yang merupakan perbuatan dan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang. Panata yang disepakati yang diyakini menjadi sebuah pedoman dalam masyarakat: Norma yang Kehidupan yang ada pada masyarakat di Nagari Talaok. Sebelum penulis membahas tentang Norma yang ada di Nagari talaok maka terlebih dahulu penulis meninjau sedikit pengertian norma itu sendiri.Norma adalah aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat yang harus ditaati dan dipatuhi. Nenek moyang orang Minang Kabau sejak beribu tahun yang lalu tahu bahayanya jika tidak ada norma-norma atau undang-undang hidup bagi kehidupannya, apalagi bagi kelangsungan anak dan cucunya oleh karena itu mereka menciptakan narma-norma kehidupan yang akan menjamin ketertiban, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat disepanjang zaman. Dinagari Talaok norma-norma itu berupa aturan-aturan yang sangat esensial bagi kelangsungan hidup demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan perdamaian aturan itu antara lain mengatur etika. Tata krama kesopanan dan sistem kekerabatan, dalam sistem sosial masyarakat masyarakat di Nagari Talaok memiliki solidaritas yang tinggi, masih menganut sistem kekeluargaan yang mengutamakan kabersamaan dan gotong royong, ini terbukti dari setiap acara baik pada acara bakti sosial masyakakat, maupun di bidang keagamaan, • Bakti sosial masyarakat Di bidang bakti sosial masyakat sangat menjunjung tinggi azas Gotng royang ini terbukti bahwa pada tahun ini 2009 Nagari Talaok mendapat peringkat II lomba kebersihan nagari se-Kabupeten, hal ini membuktikan bahwa masyarakat nagari Talaok sangat menjunjung nilai kebersamaan. begitu juga dalam hal acara Adat dan Agama masyakat nagari talaok juga memakai sistem kekeluargaan • Acara adat dan agama Sesuai dengan Falsafah Minang Kabau, Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, Menurut Zulfahmi dalam bukunya Lintasa Budaya dan Adat Minang Kabau. karna menurutnya antara adat dan syarak Sanda manyanda, Demikian bahwa adat dan agama Islam tidak bertentangan. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita tentang apa yang dikatakan oleh pendapat di atas, penulis mencoba melihat kaitan adat dengan agama dalam masalah perkawinan. Adat kebiasaan yang berlaku untuk melangsungkan perkawinan/Walimah U’rs. Dikalangan masyarakat didaerah ini dilalui oleh beberapa tahap yaitu: a. Masa Meminang/Melamar Di dalam ajaran Islam sebelum melangsungkankan suatu perkawinan juga dilalui dengan lamaran/pinangan yang dilakukan dangan musyawarah antara kedua belah pihak.dinagari Talaok dikenal dengan istilah Malaco. Hal ini sebagaimana yang diungkap dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 159 yang berbunyi: Artinya:“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” Berdasarkan penjelasan ayat di atas dapat diketahui bahwa prinsip ajaran Islam itu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan suatu urusan. Begitu juga dengan adat istiadat di Nagari Talaok apabila akan melangsungkan perkawinan didahului dengan meminang yang dilakukan dengan musyawarah. Maka untuk meminang seorang perempuan biasanya di nagari talaok, pihak keluarga perempuan seperti beberapa orang mamak dan urang sumando bundo kandung datang kerumah laki-laki dan dirumah laki sudah menunggu mamak pihak laki-laki dan keluarganya. Setelah mereka berkumpul disampaikan maksud dan tujuan kedatangan pihak perempuan untuk meminang anak kemanakan dari pihak laki-laki.bagi pihak laki-laki biasanya meminta waktu tenggang beberapa hari untuk bermusyawarah dalam keluarga apakah mereka menerima atau menolak pinangan tersebut. Setelah tenggang waktu itu selesai, maka kedua belah pihak itu kembali berkumpul untuk menyanpaikan hasil pinangan tersebut, dan apabila pinangan tersebut diterima maka saat itu dibicarakan pula untuk memasuki masa pertunangan. b. Masa pertunangan Memasuki masa pertunangan/menentukan hari, hal yang dilakukan oleh kedua belah pihak menentukan hari yang baik untuk menikah, dan pada waktu itu adakala memberi tanda ikatan dari kedua belah pihak, dengan demikian sudah ada ikatan dalam hubungan pertunangan dan masing-masing mereka tidak boleh mengingkari. Maka apabila salah satu pihak mengingkari hubungan tersebut secara tidak langsung mereka mendapat sanksi adat. Apabila kedua belah pihak menyepakati hari yang telah ditentukan maka pada hari yang dilaksanakan Pernikahan/Walimah U’rs. c. Pernikahan/Walimah U’rs Pada dasarnya dalam melaksanakan perkawinan pada tiap tiap daerah berbeda-beda Sebagaimana yang diungkap oleh M.Thalib dalam bukunya Perkawinan Menurut Hukum Islam, yaitu menyiarkan perkawinan boleh menurut adat masing-masing. Pada dasarnya acara pernikahan dinagari talaok tidak jauh berbeda dengan apa yang dituntut oleh agama Islam namun dinagari talaok masih sangat kental terhadap kekuatan suatu benda menpercayai bahwa sebelum aqad dilangsungkan ada semacam keharusan membakar kemayan, tetapi dalam pelaksanaan dan tata urutan atau tahapan dalam pernikahan, mulai dari peminangan sampai kepada pernikahan tidak jauh berbeda. C. Struktur Pemerintahan Nagari Talaok