Rabu, 27 Oktober 2010

Bab Empat Peminangan

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Sekilas tentang Nagari Talaok. 1. Letak dan Keaadan Geografis Nagari Talaok merupakan salah satu nagari di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, jarak Nagari Talaok dengan Kecamatan¬ +7 kilometer, dan jarak ibu kota Kabupaten + 18 kilometer, dan jarak nagari dengan ibu kota propinsi + 65 kilomater. Nagari talaok secara administratif berbatas dengan Nagari di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan Nagari Pasar baru, sebelah Timur dengan Nagari Gurun Panjang, sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Koto XI Tarusan atau Batu Hampar. Luas Nagari Talaok adalah 1750 hektar atau 17,50 kilometer dengan suhu udara harian berkisar antara 28 C. sampai 32 C dengan curah hujan antara 1000 milimeter sampai 2000 milimater pertahun. Topokgrafi Nagari ini bergalombang hingga berbukit dengan produktifitas tanah rendah sampai sedang yang artinya tidak semua jenis tanaman bisa tumbuh baik didaerah seperti ini. 2. Keadaan penduduk, Kehidupan Sosial Beragama, Mata Pencarian dan Tingkat Pendidikan serta Adat istiadat 1. Keadaan Penduduk Penduduk Nagari Talaok berjumlah 8824 jiwa yang terdiri dari 4214 jiwa pria dan 4610 jiwa wanita. Tabel I berikut ini memperlihatkan jumlah penduduk menurut kelompok umur. Tabel I: Distribusi Jumlah Penduduk Nagari Talaok Menurut Kelompok Umur Tahun 2009 No Kelompok (tahun) Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 0 - 4 5 - 9 10 - 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 diatas 65 577 2463 868 949 527 726 794 222 148 238 266 449 178 419 J u m l a h 8824 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah umur 15 sampai 19 tahun, sangat tinggi yaitu 949 dari jumlah penduduk. Artinya pada masa yang akan datang Nagari ini akan memiliki tenaga kerja yang produktif. 2. Kehidupan Beragama Dalam bidang keagamaan, masyarakat Nagari Talaok masih homogen yakni 100 % muslim. Sarana peribadatan yang menunjang terlaksananya hubungan antara manusia dengan khalik dapat dilihat pada tabel III bawah ini Tabel III: Distribusi Sarana Peribadatan di Nagari Talaok, Tahun 2009 No Sarana Peribadatan Jumlah (Unit) 1 2 3 Mesjid Mushalla Sarana peribadatan lain 9 11 - J u m l a h 20 Berdasarkan data di atas, sarana peribadatan untuk menunjang perkembangan agama Islam sangat dominan yakni jumlah mesjid dan mushalla sebanyak 20 unit. 3. Mata Pencaharian Penduduk Mata pencaharian utama penduduk di Nagari Talaok di sektor pertanian disanping pegawai negeri sipil, pegawai swasta, tukang kayu, anggota ABRI/Polisi, pedagang dan penyadiaan jasa. Sektor pertanian yang paling banyak diusahakan adalah sub sektor tanaman pangan. Melalui Tabel IV: Ternyata sektor pertanian masih merupakan sektor yang dominan digeluti penduduk dinagari Talaok. hal tersebut ditandai oleh jumlah yang cukup tinggi yaitu: 3926 kemudian disusul oleh P.N.S 160 yang terdiri dari Pegawai Negri yang memiliki spesifikasi sebagai tenaga pengajar mandiri dan bidan hal ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini: Tabel IV: Ditribusi Mata Pencaharian Penduduk Mata Pencahaian Penduduk Nagari Talaok No Pekerjaan/Mata Pencaharian Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Dokter Petani Milik Buruh Tani Pegawai Negri Sipil Pegawai Swasta Peternak Pedagang Nelayan Montir Tukang Kayu Pengrajin POLRI/TNI Penjahit Tukang Cukur Sopir - 1425 2501 160 20 316 20 2 10 10 2 12 10 5 20 J u m l a h 4513 4. Sarana dan Tingkat Pendidikan Sebagaimana layaknya sebuah nagari di pinggiran Kota Kabupaten maka sarana pendidikan yang terdapat di Nagari ini sudah relatif cukup memadai ditinjau dari jumlah maupun tingkatnya. Untuk lebih mengetahui lebih jelas tentang sarana pendidikan yang ada di Kenagari Talaok ini dapat dilihat dari tabel berikut ini. Tabel V: Distribusi Sarana Pendidikan Formal di Nagari Talaok Tahun 2009 No Sarana Pendidikan Jumlah (Unit) 1. 2. 3. 4. 5. 6. PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SLTA/MA/MAK PT/STIS MA BAYANG 1 2 10 1 1 1 J u m l a h 16 Tabel VI: Distribusi Sarana Pendidikan Non Formal No Sarana Non Formal Jumlah (Unit) 1 TPA 11 2 TPSA 7 J u m l a h 18 Sesuai dengan sarana di atas tergambar bahwa sarana pendidikan yang tersedia di Nagari Talaok sudah cukup memadai untuk ukuran sebuah nagari, dengan adanya sarana yang memadai di lingkungan tempat tinggal akan meningkatkan minat dan kemanpuan masyarakat untuk menyengolahkan putra-putri mereka biaya trasportasi tidak begitu mahal dan jarak tidak terlalu jauh, bahkan mereka datang ke sekalah dengan jalan kaki begitu tingginya minat putra-putri anak nagari di nagari talaok. Kemudian untuk mengetaui berapa jumlah mereka yang sedang duduk di bangku sekolah ataupun yang sedang menjalani studi di perguruan tinggi, dapat dilihat dari tabel berikut ini: Tabel VII: Distribusi Tingkat Pendidikan Beberapa Warga Masyarakat Tahun 2009 No Tingkat Pendidikan Jumlah (Murid) 1 2 3 4 5 6 PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SMA/MA/MAK PERGURIAN TINGGI 40 102 1198 659 197 125 J u m l a h 2711 Dilihat dari tabel diatas terlihat gambaran tentang tingginya minat dan kemampuan orang tua memberikan dorongan putra putrinya kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jumlah terbasar terdapat ditingkat SD/MIN dengan demikian program wajib belajar 9 tahun yang di anjurkan Pemerintah sudah tercapai, dan 6 tahun yang akan datang nagari Talaok akan melahirkan sarjana tangguh dan memperhatikan nagari demi kemajuan nagari di berbagai bidang. 5. Adat Istiadat Masyarakat di Nagari Talaok. Apabila kita melihat dan membicarakan adat istiadat masyakat di Nagari Talaok, adat istiadat Minang Kabau, yang terkenal dengan falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Di Nagari Talaok norma-norma atau aturan-aturan yang sangat esensial bagi kelangsungan hidup demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan perdamaian aturan itu antara lain mengatur etika. Tata krama, kesopanan dan sistem kekerabatan dalam sistem sosial masyarakat masyarakat di Nagari Talaok memiliki solidaritas yang tinggi, masih menganut sistem kekeluargaan yang mengutamakan kabersamaan dan gotong royong, ini terbukti dari setiap acara baik pada acara bakti sosial masyakakat, maupun di bidang keagamaan, • Bakti sosial masyarakat Di bidang bakti sosial masyakat sangat menjunjung tinggi azas Gotng royang ini terbukti bahwa pada tahun ini 2009 Nagari Talaok mendapat peringkat II lomba kebersihan nagari se-Kabupeten, hal ini membuktikan bahwa masyarakat nagari Talaok sangat menjunjung nilai kebersamaan. begitu juga dalam hal acara Adat dan Agama masyakat nagari talaok juga memakai sistem kekeluargaan • Acara adat dan agama Sesuai dengan Falsafah Minang Kabau, Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, menurut Zulfahmi dalam bukunya Lintas Budaya dan Adat Minang Kabau. antara adat dan syarak sanda manyanda, demikian bahwa adat dan agama Islam tidak bertentangan. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita tentang apa yang dikatakan oleh pendapat di atas, penulis mencoba melihat kaitan adat dengan agama dalam masalah perkawinan. Adat kebiasaan yang berlaku untuk melangsungkan perkawinan/Walimah ‘Urs. Dikalangan masyarakat didaerah ini dilalui oleh beberapa tahap yaitu: a. Masa Meminang/Melamar Di dalam ajaran Islam sebelum melangsungkankan suatu perkawinan juga dilalui dengan lamaran/pinangan yang dilakukan dangan musyawarah antara kedua belah pihak.dinagari Talaok dikenal dengan istilah Malaco. Maka untuk meminang seorang perempuan biasanya di nagari talaok, pihak keluarga perempuan seperti beberapa orang mamak dan urang sumando bundo kandung datang kerumah laki-laki dan dirumah laki sudah menunggu mamak pihak laki-laki dan keluarganya. Setelah mereka berkumpul disampaikan maksud dan tujuan kedatangan pihak perempuan untuk meminang anak kemanakan dari pihak laki-laki.bagi pihak laki-laki biasanya meminta waktu tenggang beberapa hari untuk bermusyawarah dalam keluarga apakah mereka menerima atau menolak pinangan tersebut. Setelah tenggang waktu itu selesai, maka kedua belah pihak itu kembali berkumpul untuk menyampaikan hasil pinangan tersebut, dan apabila pinangan tersebut diterima maka saat itu dibicarakan pula untuk memasuki masa pertunangan. b. Masa pertunangan Memasuki masa pertunangan/menentukan hari-hal yang dilakukan oleh kedua belah pihak menentukan hari yang baik untuk menikah, dan pada waktu itu adakala memberi tanda ikatan dari kedua belah pihak, dengan demikian sudah ada ikatan dalam hubungan pertunangan dan masing-masing mereka tidak boleh mengingkari. Maka apabila salah satu pihak mengingkari hubungan tersebut secara tidak langsung mereka mendapat sanksi adat. Apabila kedua belah pihak menyepakati hari yang telah ditentukan maka pada hari yang dilaksanakan Pernikahan/Walimah ‘Urs. c. Pernikahan/Walimah ‘Urs Pada dasarnya acara pernikahan dinagari talaok tidak jauh berbeda dengan apa yang dituntut oleh agama Islam namun dinagari talaok masih sangat kental terhadap kekuatan suatu benda mempercayai bahwa sebelum aqad dilangsungkan ada semacam keharusan membakar kemayan, tetapi dalam pelaksanaan dan tata urutan atau tahapan dalam pernikahan, mulai dari peminangan sampai kepada pernikahan tidak jauh berbeda. B. Perilaku Pada Masa Peminangan Di Nagari Talaok Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan terhadap para pelaku peminangan di Nagari Talaok, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Wawancara dilakukan terhadap pasangan J dan RKS yang menikah tanggal 03 Januari 2008 yang berdomisili di Lubuk Pasingdengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 2. Wawancara dilakukan terhadap pasangan yang berinisial B dengan P yang menikah pada tanggal 06 Januari 2008 dan sekarang tinggal di Talaok, dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu tahun. b. Selama satu tahun tersebut mereka sering berdua-duaan di rumah, meskipun ada orang tua tapi sering kali tidak menemani mereka waktu berdua-duaan. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 3. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Z dan EMN yang menikah tanggal 03 Januari 2008 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka dua kali berciuman. Bahkan mereka sebelumnya adalah pacaran. 4. Wawancara dilakukan terhadap pasangan WP dan YS yang menikah tanggal 03 Januari 2008 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut: a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka mengaku pernah berciuman. 5. Wawancara dilakukan terhadap pasangan JS dan MDE yang menikah tanggal 01 Februari 2008 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 6. Wawancara dilakukan terhadap pasangan RC dan E yang menikah tanggal 07 Februari 2008 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 7. Wawancara dilakukan terhadap pasangan NA dan N yang menikah tanggal 02 Maret 2008 yang berdomisili di Jambark dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka juga mengaku pernah berciuman ringan. 8. Wawancara dilakukan terhadap pasangan HF dan FS yang menikah tanggal 02 Maret 2008 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor dan pinangan tidak memakai busana muslimah. 9. Wawancara dilakukan terhadap pasangan A dan RZ yang menikah tanggal 03 April 2008 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 10. Wawancara dilakukan terhadap pasangan SRP dan AZ yang menikah tanggal 27 Desember 2008 yang berdomisili di Ganting dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 11. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Em dan JK yang menikah tanggal 05 Januari 2009 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 12. Wawancara dilakukan terhadap pasangan SR dan A yang menikah tanggal 27 Maret 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 12. Wawancara dilakukan terhadap pasangan AW dan DN yang menikah tanggal 17 Juni 2009 yang berdomisili di Lubuk Begalung dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar satu minggu. b. Selama masa tersebut peminang hampir setiap hari datang ke rumah pinangan dngan disertai oleh seorang sahabat dari pinangan. 13. Wawancara dilakukan terhadap pasangan NC dan OM yang menikah tanggal 26 Juli 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 14. Wawancara dilakukan terhadap pasangan WEP dan EP yang menikah tanggal 03 Oktober 2009 yang berdomisili di Apa Jaya dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar enam bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka juga mengaku pernah berpelukan dan berciuman. 15. Wawancara dilakukan terhadap pasangan RW dan BZ yang menikah tanggal 17 Juli 2009 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar Empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 16. Wawancara dilakukan terhadap pasangan PR dan MI yang menikah tanggal 10 Juli 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor yang biasanya tidak pakai jilbab. 17. Wawancara dilakukan terhadap pasangan AR dan M yang menikah tanggal 28 Juli 2009 yang berdomisili di Apa Jaya dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. d. Mereka juga mengaku pernah berciuman. 18. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Up dan JK yang menikah tanggal 10 Januari 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 19. Wawancara dilakukan terhadap pasangan P dan SM yang menikah tanggal 17 Februari 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 20. Wawancara dilakukan terhadap pasangan B dan Y yang menikah tanggal 15 Februari 2009 yang berdomisili di Lubuk Pasing dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 21. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Rk dan Tn yang menikah tanggal 03 Maret 2009 yang berdomisili di Talaok dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 22. Wawancara dilakukan terhadap pasangan N dan Pt yang menikah tanggal 10 Maret 2009 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar tiga bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 23. Wawancara dilakukan terhadap pasangan Pt dan RSB yang menikah tanggal 12 April 2009 yang berdomisili di Lubuk Begalung dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua minggu. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. 24. Wawancara dilakukan terhadap pasangan R dan An yang menikah tanggal 20 April 2009 yang berdomisili di Lubuk Aur dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar dua bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 25. Wawancara dilakukan terhadap pasangan S dan Kd yang menikah tanggal 25 April 2009 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar Empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 26. Wawancara dilakukan terhadap RS yang menikah tanggal 18 Juni tahun 2009 (sudah janda) dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang waktu sejak masa peminangan sampai pernikahan adalah 7 (tujuh) hari atau 1 (satu) minggu). b. Selama masa rentang waktu terssebut peminang tidak pernah berkunjung ke rumah pinangan. 27. Wawancara dilakukan terhadap pasangan SP dan Kd yang menikah tanggal 25 April 2009 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar Empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. c. Mereka juga sering pergi berdua-duaan ke tempat tertentu dengan motor. 28. Wawancara dilakukan terhadap pasangan No dan Nd yang menikah tanggal 28 Juli 2009 yang berdomisili di Jambak dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rentang Waktu sejak peminangan sampai menikah adalah sekitar empat bulan. b. Selama masa tersebut peminang sering datang ke rumah pinangan dan sering pula tidak ditemani oleh mahram atau pihak ketiga. Dari wawancara yang penulis terhadap responden diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Semua responden menjawab pernah menjalani proses peminangan. Ini penulis prosentasekan dengan 100 %. 2. Semua responden menjawab pernah berdua-duaan di rumah pinangan tanpa ditemani oleh mahram. Ini penulis prosentasekan dengan 100 %. 3. Dari 28 responden yang penulis wawancarai, 21 (dua puluh satu) mengaku pernah pergi berdua-duaan ke suatu tempat tanpa disertai oleh mahram. Ini penulis prosentasekan dengan 75 %. 4. 5 (lima) dari 28 responden menjawab pernah melakukan adegan ciuman. Ini penulis prosentasekan dengan 17,85 %. C. Pandangan Hukum Islam terhadap Perilaku pada Masa Peminangan di Nagari Talaok. Khithbah merupakan gerbang utama memasuki pintu pernikahan atau dalam istilah literatur fiqh disebut dengan مُقَدَِّمَةُ النِكاَحِ (pengantar atau pendahuluan nikah). Karena meminang hanya merupakan pendahuluan menuju sebuah akad pernikahan, maka hal ini tidak membawa konsekwensi apapun seperti halnya dalam pernikahan, misalnya berdua-duaan dengan pinangan atau bahkan menyentuhnya, karena hubungan keduanya masih dianggap sebagai hubungan antara Ajnabiy dan Ajnabiyyah (asing atau tidak halal) sampai berlangsungnya akad pernikahan. Syeikh Shalih Fauzan dalam Kitab al-Muntaqa min Fatawa halaman 241 menyatakan bahwa rukhshah (keringanan) itu ada batas-batasnya yaitu ia (peminang) melihat dari perempuan itu menurut kebiasaan yang mendorongnya untuk menikahinya dan boleh melihatnya melalui kesepakatan dan dihadapan ahlinya (keluarganya) agar tidak terjadi khalwat. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Halal Haram Fil Islam dengan mengutip pendapat Ustaz al-Bahi al-Hulli mengatakan bahwa sebagian peneliti memberikan batasan bahwa seorang peminang pada zaman sekarang diperbolehkan melihat wanita yang dipinang sebatas pakaian yang biasa tampak untuk ayah, saudara dan mahramnya. Bahkan ia boleh menemaninya bersama ayah atau salah seorang mahramnya-asal wanita tiu mengenakan pakaian yang syar’i – untuk pergi ke tempat-tempat yang dibolehkan guna mengetahui fikrah, perasaan, dan kepribadiannya. Karena semua itu termasuk dalam kategori “sebagian dari sesuatu” (منها) yang dimaksud oleh Nabi Saw. Demikian pula wanita ia boleh melihat siapa yang melamarnya. Inilah dispensasi (rukhshah) dalam Islam berkenaan tentang peminangan. Karena itu, semua pihak, baik ayah, peminang ataupun wanita yang dipinang tidak boleh memperlonggar keringanan ini lantas mereka membiarkan laki-laki atau wanita asing – atas nama khitbah – untuk pergi berduaan ke tempat-tempat hiburan, tempat-tempat rekreasi dan pasar-pasar tanpa disertai seorang pun dari mahramnya, sebagaimana yang dilakukan oleh para penganut kebudayaan dan tradisi Barat dewasa ini. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah juga mengatakan bahwa pada saat ini manusia telah memperlonggar rukhshah ini dengan memperbolehkan anak perempuannya bergaul (berdua-duaan) dengan laki-laki yang meminangnya tanpa ada yang menemani. Lalu mereka pergi kemana yang mereka inginkan. Akibatnya terkadang si wanita kehilangan kehormatan dirinya dan rusak kesuciannya dan hancur kemuliaannya. Lebih lanjut terkadang tidak jadi berlangsung pernikahan. Syeikh Kamal dalam bukunya yang berjudul Fiqh Sunnah Linnisaa’ yang diterjemahkan oleh Asep Sobari, Lc. menyatakan bahwa sering terjadi seorang laki-laki membawa tunangannya, sebelum akad nikah, untukmenghadiri berbagai acara dan tempat bermain yang diharamkan oleh agama, dengan alasan bahwa keduanya akan menjadi pasangan suami isteri. Mereka selalu berduaan, padahaldiketahai oleh pihak keluarga wanita tersebut, tapi tidak ada satu pun yang marah atau merasa risih! Akibatnya, terjadilah hal-hak yang memalukan. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Ahmad seperti yang dikutip oleh al-Syaukani dalam Nailul Authar : عَنْ جَابرٍ أنَّ النَّبي صلَّي الله عليه وسلَّم قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإنَّ ثَالِثَهَا الشَّيطانُ. Artinya: Dari Jabir Bahwa Rasulullah Saw bersabda: siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdua-duaan dengan seorang wanita tanpa mahram, karena yang ketiganya adalah syetan. Hadits ini dapat kita analisis sebagai berikut: 1. Berdua-duaan dengan seorang wanita termasuk pinangan adalah haram, kecuali disertai mahram. 2. Mafhum mukhalafahnya adalah dibolehkan berdua-duaan dengan wanita termasuk pinangan selama ada yang menemani khususnya mahram. 3. Apabila hal ini dilanggar maka pasti terjadi bahaya, misalnya zina. Selanjutnya kalau kita menimbang lagi dari sisi mashlahat, maka apa yang dimaksudkan oleh Nabi Saw dengan kalimat “yang ketiganya adalah syetan” adalah kemungkinan besar bahaya yang terjadi. Bahaya paling ringan adalah rusaknya hati karena pandangan mata sehingga membuat kekhusyukan menjadi terganggu. Hal ini juga dinilai oleh Nabi Saw sebagai suatu dosa. Dalam sebuah hadits yang diriwayat oleh Muslim dari Nawas bin Sam’an R.A. dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda : البر حسن الخلق والإثم ما حاك فى صدرك و كرهت أن يطَّلع عليه الناس Artinya: “Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa adalah segala hal yang mengusik jiwamu dan engkau tidak suka jika orang lain melihatnya.” Dari keterangan para Ulama dan Hadits Nabi diatas dapat disimpulkan bahwa peminangan tidak dibolehkan berdua-duaan dengan pinangannya kecuali ada yang menemani bersama mereka yakni mahram. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa telah terjadi hal yang berbeda dengan apa yang diatur oleh syari’at. Hal ini berdasarkan pada data di lapangan yang penulis kumpulkan melalui wawancara di Nagari Talaok tentang peminangan tahun 2008 dan 2009 yang menunjukkan bahwa ternyata banyak terjadi pelanggaran atas petunjuk Islam dalam peminangan serta perilaku selama masa peminangan. Hal ini dapat kita jelaskan sebagai berikut: 1. Pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayang berjumlah 284 Pasangan yang berarti mereka juga melakukan peminangan. 2. Dari wawancara yang penulis lakukan terhadap sampel yang berjumlah 28 pasangan, semuanya mengaku pernah berdua-duaan dengan pinangan di rumah pinangan tanpa ditemani oleh mahram. 3. 21 Pasangan juga mengaku pernah pergi berdua-duaan ke suatu tempat tanpa disertai pihak ketiga atau mahram. 4. 5 Pasangan mengaku pernah berciuman. Data diatas menunjukkan bahwa semua sampel yang penulis wawancarai pernah berdua-duaan dengan pinangan. Bahkan diantaranya (17,85 %) pernah terlibat adegan ciuman. Hal ini menunjukkan betapa jauhnya masyarakat Nagari Talaok dari syari’at Islam. Kurangnya pemahaman agama masyarakat khususnya para peminang menurut hemat penulis disebabkan oleh hal-hal berikut: 1. Faktor Internal Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri para peminang dan yang dipinang. Faktor internal tersebut antara lain: a. Rendahnya tingkat pendidikan para peminang dan yang dipinang. Hal ini berdasarkan data yang penulis dapatkan dari hasil wawancara terhadap mereka yang sebagian besar adalah lulusan SMA yang dari segi materi ajar sangat minim pelajaran agama. b. Tidak aktifnya mereka dalam kegiatan keagamaan yang ada, misalnya pengajian agama dan lain-lain. c. Kurangnya kemauan mereka dalam meningkatkan kualitas pemahaman agama. Hal ini diperkuat oleh tokoh salah seorang masyarakat yang juga sebagai pengurus di salah satu masjid di Nagari Talaok yaitu Idrusman bahwa dalam kegiatan agama di masjid dan surau hanya didominasi oleh kamu tua dan sangat minimnya kaum muda menghadirinya. 2. Faktor Eksternal Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri para peminang dan yang dipinang. Faktor enksternal ini antara lain: a. Lingkungan yang tidak mendukung yakni mayoritas kalangan muda sudah melakukan praktek pergaulan bebas (pacaran) sehingga mereka menganggap hal itu biasa-biasa saja yang tidak melanggar syari’at. b. Kurangnya pemahaman orang tua terhadap syari’at sehingga tidak peduli dengan pemahaman agama anak-anak mereka. Hal ini terbukti dari hasil wawancara bahwa 100 % para peminang dengan bebas berdua-duaan di rumah pinangan padahal orang tuanya ada tapi tidak menemani mereka berdua di ruang tamu. c. Media yang hampir semuanya menampilkan model pergaulan bebas khususnya televisi dengan berbagai acaranya yang mengampanyekan pergaulan bebas. d. Hukum syari’at yang tidak dijalankan dalam kehidupan sehari-hari khususnya oleh pemerintah. e. Kurangnya materi-materi dakwah tentang adab-adab pergaulan dalam masa peminangan yang disampaikan oleh juru da’i, baik melalui khutbah jum’at maupun ceramah agama. Hal ini diakui oleh para pengurus masjid di Nagari Talaok bahwa memang benar hampir tidak ada ceramah yang menyinggung tentang masalah ini. f. Para tokoh masyarakat kurang consern dalam mengawal dan mensosialisasikan norma-norma agama dan adat kepada anak muda khususnya kepada kemenakan. Hal itu juga di perkuat oleh pengakuan kepala KUA Kecamatan Bayang, Bapak Yufrizal, M.HI, dengan mengatakan: “Berdasarkan kasus permohonan sidang yang masuk ke Kantor Urusan Agama Bayang bahwa peminang dan yang dipinang datang ke kantor KUA hanya berdua saja dan itu menurut anggapan mereka bukanlah suatu aib dan tidak melanggar aturan agama. Ini adalah suatu bentuk kejanggalan karena menyimpang dari ketentuan agama(syara’). Bahkan lebih parahnya perilaku mereka sudah seperti orang yang sudah suami isteri. Semua kasus yang masuk seperti itu keadaannya, yakni berdua saja datang ke Kantor Urusan Agama. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Islam sebagai agama samawi merupakan agama yang mempunyai konsep aturan yang sempurna, dan meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang masih berada dalam status peminangan. Rasulullah Saw menegaskan dalam hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Ahmad seperti yang dikutip oleh al-Syaukani dalam Nailul Authar : عَنْ جَابرٍ أنَّ النَّبي صلَّي الله عليه وسلَّم قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإنَّ ثَالِثَهَا الشَّيطانُ. Artinya: Dari Jabir Bahwa Rasulullah Saw bersabda: siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdua-duaan dengan seorang wanita tanpa mahram, karena yang ketiganya adalah syetan. Dalam riwayat lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir yang dikutip oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, seperti yang dikutip oleh al-Suyuthi, Rasulullah SAW bersabda : إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله أفرئيت الحمو؟ قال: الحمو الموت. Artinya: Janganlah kamu bertemu muka dengan wanita. Lalu seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai kerabat suaminya” Beliau menjawab: “Kerabat suami (ipar) adalah maut (kematian). Syeikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam al-Muntaqa min Fatawa halaman 241 menyatakan: ستر النِساء عن الرجال و عدم رؤية الرجل لشيء من بدن المرأة التي لا تحل له أو التي ليست من محارمه أمر واجب, ولكن عندما يخطب امرأة ويغلب على ظنه أنه يجاب إلى خطبته فقد رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في أن ينظر منها ما جرت العادة بكشفه كوجهه وكفيه. Artinya: Terhijabnya wanita dari laki-laki dan laki-laki tidak memandang sesuatu pun dari tubuh seorang wanita yang tidak halla baginya atau yang bukan termasuk mahramnya adalah perkara wajib. Namun ketika seseorang meminang seorang perempuan dan ia berkeyakinan bahwa permintaannya akan diterima, maka Rasulullah SAW memberikan keringanan untuk memandang sesuatu dari perempuan itu menurut kebiasaan kebiasaan seperti wajah dan telapak tangan. Selanjutnya beliau dalam pernyataannya yang lain juga mengatakan : والأمر – ولله الحمد – واضح ليس فيه إشكال و لا تستغل السنن أو الرخص استغلالا سيئا كما يفعله بعض الناس من التوسع في هذا, و خلوة الخطيب بخطيبته وسفرها معه أو أشبه ذلك من تبادل الكلام الكثير و الكلام المثير أو غير ذلك من أسباب الفتنة فلا يجوز. Artinya: Dan segala puji bagi Allah bahwa persoalannya jelas dan tidak ada keraguan padanya dan sunnah-sunnah tidak disalah gunakan sedikit pun sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang dengan memperlonggar masalah ini, dan berkhalwatnya (berdua-duaan) si peminang dengan pinangannya dan pergi dengannya atau misalnya saling berbicara dengan pembicaraan yang banyak dan membangkitkan syahwat dan sebab-sebab fitnah lain adalah tidak boleh. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak membenarkan perilaku para peminang yang terjadi pada peminangan yakni mulai dari berkhalwat di rumah pinangan sampai pada aktivitas sentuh-menyentuh baik disertai oleh syahwat maupun tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar