Selasa, 26 Oktober 2010

Monografi Nagari Talaok 2010

BAB III MONOGRAFI NAGARI TALAOK A. Letak dan Keaadan Geografis Nagari Talaok merupakan salah satu nagari di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, jarak Nagari Talaok dengan Kecamatan¬ +7 kilometer, dan jarak ibu kota Kabupaten + 18 kilometer, dan jarak nagari dengan ibu kota propinsi + 65 kilomater. Nagari talaok secara administratif berbatas dengan Nagari di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan Nagari Pasar baru, sebelah Timur dengan Nagari Gurun Panjang, sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Koto XI Tarusan atau Batu Hampar. Luas Nagari Talaok adalah 1750 hektar atau 17,50 kilometer dengan suhu udara harian berkisar antara 28 C. sampai 32 C dengan curah hujan antara 1000 milimeter sampai 2000 milimater pertahun. Topokgrafi Nagari ini bergalombang hingga berbukit dengan produktifitas tanah rendah sampai sedang yang artinya tidak semua jenis tanaman bisa tumbuh baik didaerah seperti ini. B. Keadaan penduduk, Kehidupan Sosial Beragama, Mata Pencarian dan Tingkat Pendidikan serta Adat istiadat 1. Keadaan Penduduk Di dalam keadaan melaksanakan dan mensukseskan pembangunan, potensi manusia sangat memegang peranan penting sebab manusia itulah yang akan menggerakkan dan melaksanakan pembangunan. Penduduk Nagari Talaok berjumlah 8824 jiwa yang terdiri dari 4214 jiwa pria dan 4610 jiwa wanita. Tabel I berikut ini memperlihatkan jumlah penduduk menurut kelompok umur. Tabel I: Distribusi Jumlah Penduduk Nagari Talaok Menurut Kelompok Umur Tahun 2009 No Kelompok (tahun) Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 0 - 4 5 - 9 10 - 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 diatas 65 577 2463 868 949 527 726 794 222 148 238 266 449 178 419 J u m l a h 8824 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah umur 15 sampai 19 tahun, sangat tinggi yaitu 949 dari jumlah penduduk. Artinya pada masa yang akan datang Nagari ini akan memiliki tenaga kerja yang produktif. Menurut Sukirno, kelompok penduduk yang produkif yaitu penduduk yang yang berumur antara 15 sampai 59 tahun. Dengan demikian penduduk umur produktif di Nagari talaok ini sebanyak 4319 jiwa. Sebaiknya jumlah belum produktif atau umur dibawah 15 tahun sebanyak 3063 jiwa. Dan tidak produktif yakni usia 59 tahun sejumlah 597 jiwa. Melihat kenyataan di atas dapat dikatakan bahwa nagari talaok memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang pada masa yang akan datang karena di Nagari ini yang berumur produktif merupakan jumlah penduduk terbayak jika dibandingkan dengan yang berumur tidak produktif. Karena pada usia mudalah seseorang memiliki kreatifitas yang tinggi dengan tenaga yang masih kuat dan lebih tanggap terhadap inovasi yang disampaikan. 2. Kehidupan Sosial Beragama Agama merupakan Perundang-undangan yang ditetapkan Tuhan untuk memberikan Petunjuk terhadap kebenaran dalam keyakinan dan pedoman dalam hal tingkah laku serta batasan pada urusan pergaulan manusia. Didalam kehidupan manusia, Agama sangat urgen adanya karena agama suatau pola aqidah yang mencakup unsur kepercayaan, hubungan sosial dan batasan-batasan tindakan emosional serta masalah yang berhubungan dengan Khalik. Berbagai macam agama dan kepercayaan telah tumbuh di bumi ini. Hal ini pertanda bahwa manusia sangat membutuhkan agama untuk ketentraman hati dan jiwa selama hidup di dunia. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah agar mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT di akhirat kelak. Berikut ini distribusi penduduk berdasarkan agama didaerah penelitian. Tabel II: Distribusi Penduduk Menurut Agama di Nagari Talaok Tahun 2009 No A g a m a Jumlah pemeluk (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. Islam Katolik Protestan Budha Hindu Kongwacu 8824 - - - - - J u m l a h 8824 Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa populasi terbesar atau mayoritas masyarat di Nagari Talaok menganut agama Islam yakni 8824 jiwa dari total populasi yang ada. Hal ini menggambarkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat daerah ini masih melekat tatacara kehidupan sehari-hari masyarakat Islam seperti daerah lain yang mayoritas barpenduduk muslim. Kalau perhatikan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Bayang ini belum begitu banyak terpengaruh gaya hidup perkotaan, karena masyarakat dinagari talaok masih memegang teguh tradisi gotong royong, bantu membantu satu sama lain. Masalah lain untuk untk disimak adalah dengan banyak nya macam agama nanun masyarakat setempat tidak terpengaruh, mereka masih tetap berpegang teguh pada agama Islam, sebab biasanya daerah pinggiran merupakan alternatif untuk pemukiman masyarakat perkotaan yan heterogen. Sarana peribadatan yang menunjang terlaksananya hubungan antara manusia dengan khalik dapat dilihat pada tabel III bawah ini Tabel III: Distribusi Sarana Peribadatan di Nagari Talaok, Tahun 2009 No Sarana Peribadatan Jumlah (Unit) 1 2 3 Mesjid Mushalla Sarana peribadatan lain 9 11 - J u m l a h 20 Berdasarkan data di atas, sarana peribadatan untuk menunjang perkembangan agama Islam sangat dominan yakni jumlah mesjid dan mushalla sebanyak 20 unit. 3. Mata Pencaharian Penduduk Pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor perekonomian penduduk, salah satu penyebab karena tersedia sarana transportasi. Sebagian besar penduduk yang masih mengandalkan sektor pertanian sebagai mata pencaharian itu dapat kita lihat dari luasnya perkebunan yang terbentang luas di kecamatan ini terutama padi.dan hasil kebun lainnya. Mata pencaharian utama penduduk di Nagari Talaok di sektor pertanian disanping pegawai negeri sipil, pegawai swasta, tukang kayu, anggota ABRI/Polisi, pedagang dan penyadiaan jasa. Sektor pertanian yang paling banyak diusahakan adalah sub sektor tanaman pangan. Melalui Tabel IV: Ternyata sektor pertanian masih merupakan sektor yang dominan digeluti penduduk dinagari Talaok. hal tersebut ditandai oleh jumlah yang cukup tinggi yaitu: 3926 kemudian disusul oleh P.N.S 160 yang terdiri dari Pegawai Negri yang memiliki spesifikasi sebagai tenaga pengajar mandiri dan bidan hal ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini: Tabel IV: Ditribusi Mata Pencaharian Penduduk Mata Pencahaian Penduduk Nagari Talaok No Pekerjaan/Mata Pencaharian Jumlah (Jiwa) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Dokter Petani Milik Buruh Tani Pegawai Negri Sipil Pegawai Swasta Peternak Pedagang Nelayan Montir Tukang Kayu Pengrajin POLRI/TNI Penjahit Tukang Cukur Sopir - 1425 2501 160 20 316 20 2 10 10 2 12 10 5 20 J u m l a h 4513 4. Sarana dan Tingkat Pendidikan Sabagaimana layaknya sebuah nagari di pinggiran Kota Kabupaten maka sarana pendidikan yang terdapat di Nagari ini sudah relatif cukup memadai ditinjau dari jumlah maupun tingkatnya. Oleh karena itu tidak ada satu orangpun dari anggota masyarakat yang buta huruf. Untuk lebih mengetahui lebih jelas tentang sarana pendidikan yang ada di Kenagari Talaok ini dapat dilihat dari tabel berikut ini. Tabel V: Distribusi Sarana Pendidikan Formal di Nagari Talaok Tahun 2009. No Sarana Pendidikan Jumlah (Unit) 1. 2. 3. 4. 5. 6. PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SLTA/MA/MAK PT/STIS MA BAYANG 1 2 10 1 1 1 J u m l a h 16 Tabel VI: Distribusi Sarana Pendidikan Non Formal No Sarana Non Formal Jumlah (Unit) 1 TPA 11 2 TPSA 7 J u m l a h 18 Sesuai dengan sarana di atas tergambar bahwa sarana pendidikan yang tersedia di Nagari Talaok sudah cukup memadai untuk ukuran sebuah nagari, dengan adanya sarana yang memadai di lingkungan tempat tinggal akan meningkatkan minat dan kemanpuan masyarakat untuk menyengolahkan putra-putri mereka biaya trasportasi tidak begitu mahal dan jarak tidak terlalu jauh, bahkan mereka datang ke sekalah dengan jalan kaki begitu tingginya minat putra-putri anak nagari di nagari talaok. Kemudian untuk mengetaui berapa jumlah mereka yang sedang duduk di bangku sekolah ataupun yang sedang menjalani studi di perguruan tinggi, dapat dilihat dari tabel berikut ini: Tabel VII: Distribusi Tingkat Pendidikan Beberapa Warga Masyarakat Tahun 2009 No Tingkat Pendidikan Jumlah (Murid) 1 2 3 4 5 6 PAUD TK SD/MIN SLTP/MTSN SMA/MA/MAK PERGURIAN TINGGI 40 102 1198 659 197 125 J u m l a h 2711 Dilihat dari tabel diatas terlihat gambaran tentang tingginya minat dan kemampuan orang tua memberikan dorongan putra putrinya kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jumlah terbasar terdapat ditingkat SD/MIN dengan demikian program wajib belajar 9 tahun yang di anjurkan Pemerintah sudah tercapai, dan 6 tahun yang akan datang nagari Talaok akan menelahirkan sarjana tangguh dan memperhatikan nagari demi kemjuan nagari diberbagai bidang. 5. Adat Istiadat Masyarakat di Nagari Talaok. Sebelum penulis membahas tentang adat istiadat yang berlaku di Kecamatan Bayang khususnya dinagari Talaok maka terlebih dahulu penulis meninjau sedikit pendapat mengenai adat itu. Soepomo dalam buku nya Bab-bab tentang Hukum Adat, mengatakan bahwa adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat, sesuai dangan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seprti hihup itu sendiri. Selanjutnya Hazarin. Menegaskan hukum adat adalah endapan (resapan) kesusilan masyakakat, yaitu bahwa kaedah-kaedah adat itu berupa kaedah kesusilaan yang sebenarnya telah mendapatkan pengakuan umum dari masyaraklat. Ter Haar menegaskan bahwa: hukam adat lahir dan dipelihara oleh keputusan- keputusan para masyarakat hukum terutama keputusan-keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang berhak melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam perkembangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan hukum rakyat, diterima dan diakuiatua setidaknya ditolerir oleh rakyat. Hal ini dikemukan oleh Ter haar dalam pidatonya di tahun 1930 Berjudul “ Peradilan Landraad Hukum tidak tertulis “serta dalam pidatonya tahuj 1937 yang bertema “HukumAdat Hindia Belanda Di Dalam Ilmu Praktek Dan Pengajaran”. Sementara menurut Soerjono Soekarto, yang dimaksud dengan adat istiadat adalah Tata kelakuan yang kuat intekgrasinya dengan pola kelakuan masyarakat, maka apabila adat istiadat dilanggar maka sanksinya berujut peradilan bagi masyarakat. Apabila kita melihat dan membicarakan adat istiadat masyakat di Nagari Talaok, adat istiadat Minang Kabau, yang terkenal dengan falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Dari keterangan di atas maka dapat ditarik pengertian bahwa adat adalah merupakan kristalisasi kebiasaan dalam kebudayaan yang melembaga dalam suatu masyarakat, jadi merupakan pranata yang sama-sama disepakati dan disepakati dan ditaati seperti norma, etika aklak dan kemanusian yang merupakan yang merupakan perbuatan dan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang. Panata yang disepakati yang diyakini menjadi sebuah pedoman dalam masyarakat: Norma yang Kehidupan yang ada pada masyarakat di Nagari Talaok. Sebelum penulis membahas tentang Norma yang ada di Nagari talaok maka terlebih dahulu penulis meninjau sedikit pengertian norma itu sendiri.Norma adalah aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat yang harus ditaati dan dipatuhi. Nenek moyang orang Minang Kabau sejak beribu tahun yang lalu tahu bahayanya jika tidak ada norma-norma atau undang-undang hidup bagi kehidupannya, apalagi bagi kelangsungan anak dan cucunya oleh karena itu mereka menciptakan narma-norma kehidupan yang akan menjamin ketertiban, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat disepanjang zaman. Dinagari Talaok norma-norma itu berupa aturan-aturan yang sangat esensial bagi kelangsungan hidup demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan perdamaian aturan itu antara lain mengatur etika. Tata krama kesopanan dan sistem kekerabatan, dalam sistem sosial masyarakat masyarakat di Nagari Talaok memiliki solidaritas yang tinggi, masih menganut sistem kekeluargaan yang mengutamakan kabersamaan dan gotong royong, ini terbukti dari setiap acara baik pada acara bakti sosial masyakakat, maupun di bidang keagamaan, • Bakti sosial masyarakat Di bidang bakti sosial masyakat sangat menjunjung tinggi azas Gotng royang ini terbukti bahwa pada tahun ini 2009 Nagari Talaok mendapat peringkat II lomba kebersihan nagari se-Kabupeten, hal ini membuktikan bahwa masyarakat nagari Talaok sangat menjunjung nilai kebersamaan. begitu juga dalam hal acara Adat dan Agama masyakat nagari talaok juga memakai sistem kekeluargaan • Acara adat dan agama Sesuai dengan Falsafah Minang Kabau, Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, Menurut Zulfahmi dalam bukunya Lintasa Budaya dan Adat Minang Kabau. karna menurutnya antara adat dan syarak Sanda manyanda, Demikian bahwa adat dan agama Islam tidak bertentangan. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita tentang apa yang dikatakan oleh pendapat di atas, penulis mencoba melihat kaitan adat dengan agama dalam masalah perkawinan. Adat kebiasaan yang berlaku untuk melangsungkan perkawinan/Walimah U’rs. Dikalangan masyarakat didaerah ini dilalui oleh beberapa tahap yaitu: a. Masa Meminang/Melamar Di dalam ajaran Islam sebelum melangsungkankan suatu perkawinan juga dilalui dengan lamaran/pinangan yang dilakukan dangan musyawarah antara kedua belah pihak.dinagari Talaok dikenal dengan istilah Malaco. Hal ini sebagaimana yang diungkap dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 159 yang berbunyi: Artinya:“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” Berdasarkan penjelasan ayat di atas dapat diketahui bahwa prinsip ajaran Islam itu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan suatu urusan. Begitu juga dengan adat istiadat di Nagari Talaok apabila akan melangsungkan perkawinan didahului dengan meminang yang dilakukan dengan musyawarah. Maka untuk meminang seorang perempuan biasanya di nagari talaok, pihak keluarga perempuan seperti beberapa orang mamak dan urang sumando bundo kandung datang kerumah laki-laki dan dirumah laki sudah menunggu mamak pihak laki-laki dan keluarganya. Setelah mereka berkumpul disampaikan maksud dan tujuan kedatangan pihak perempuan untuk meminang anak kemanakan dari pihak laki-laki.bagi pihak laki-laki biasanya meminta waktu tenggang beberapa hari untuk bermusyawarah dalam keluarga apakah mereka menerima atau menolak pinangan tersebut. Setelah tenggang waktu itu selesai, maka kedua belah pihak itu kembali berkumpul untuk menyanpaikan hasil pinangan tersebut, dan apabila pinangan tersebut diterima maka saat itu dibicarakan pula untuk memasuki masa pertunangan. b. Masa pertunangan Memasuki masa pertunangan/menentukan hari, hal yang dilakukan oleh kedua belah pihak menentukan hari yang baik untuk menikah, dan pada waktu itu adakala memberi tanda ikatan dari kedua belah pihak, dengan demikian sudah ada ikatan dalam hubungan pertunangan dan masing-masing mereka tidak boleh mengingkari. Maka apabila salah satu pihak mengingkari hubungan tersebut secara tidak langsung mereka mendapat sanksi adat. Apabila kedua belah pihak menyepakati hari yang telah ditentukan maka pada hari yang dilaksanakan Pernikahan/Walimah U’rs. c. Pernikahan/Walimah U’rs Pada dasarnya dalam melaksanakan perkawinan pada tiap tiap daerah berbeda-beda Sebagaimana yang diungkap oleh M.Thalib dalam bukunya Perkawinan Menurut Hukum Islam, yaitu menyiarkan perkawinan boleh menurut adat masing-masing. Pada dasarnya acara pernikahan dinagari talaok tidak jauh berbeda dengan apa yang dituntut oleh agama Islam namun dinagari talaok masih sangat kental terhadap kekuatan suatu benda menpercayai bahwa sebelum aqad dilangsungkan ada semacam keharusan membakar kemayan, tetapi dalam pelaksanaan dan tata urutan atau tahapan dalam pernikahan, mulai dari peminangan sampai kepada pernikahan tidak jauh berbeda. C. Struktur Pemerintahan Nagari Talaok

1 komentar: